KOMPAS.com – Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi agar semakin banyak warga yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Berdasarkan data realtime Satgas Covid-19, Indonesia sudah melalukan 33.176.029 vaksinasi pertama, dan 14.267.980 vaksinasi kedua hingga Selasa (6/7/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi pertama Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksin.

Ia menambahkan, sertifikat vaksin didapatkan baik setelah vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.

“Sertifikasi vaksin muncul syaratnya harus sudah vaksin. Setiap dosis dapat sertifikat vaksin,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Mengenal Dokter Virtual, Gerakan Konsultasi Gratis Seputar Covid-19

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Aturan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pada butir ketiga huruf I dijelaskan sebagai berikut:

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.”

Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Penerima BST Rp 600.000 Dapat Tambahan Beras 10 Kg

Direncanakan untuk syarat kegiatan tertentu

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.

“Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru,” kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021) seperti dikutip dari Tribunnews (20/3/2021).

Budi merujuk hal itu pada kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

Baca juga: Buka wargabantuwarga.com, Cek Info Lengkap RS, Oksigen, Donor Plasma hingga Ambulans

Mantan wakil menteri BUMN ini memberikan sinyal sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.

“CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap,” ungkapnya.

“Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini,” tambah Menkes Budi.

Jika mayoritas warga sudah divaksin

Meski demikian Budi menegaskan, aturan sertifikat vaksinasi untuk syarat kegiatan tertentu tersebut baru bisa dilakukan jika mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.

“Begitu jumlahnya (penerima vaksinasi) sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru,” jelasnya.

Baca juga: Anies Geram Temukan Pekerja yang Masih Ngantor, Ini Daftar Sektor Esensial, Kritikal, dan Non-esensial PPKM Darurat

Cara men-download sertifikat vaksinasi
Ada tiga cara untuk mengunduh atau download sertifikat vaksinasi yakni melalui SMS, situs Peduli Lindungi, dan Aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut rinciannya:

SMS Setelah selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.

Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.

Ini prosedurnya:

1. Buka pesan dari ponsel Anda
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor . Buka pesan yang dikirimkan

* Berdasarkan pengalaman penulis, setelah melakukan vaksinasi pertama, akan ada dua pesan yang dikirimkan secara bersamaan oleh nomor * Pesan pertama berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan
* Pesan kedua berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi

4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.

5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format.png

6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru

Situs Peduli Lindungi

1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik “Login” jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih “Register” apabila belum memiliki akun
3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda
4. Klik “Buat Akun”
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
9. Pilih “Sertifikat Vaksin”
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
11. Klik “Unduh Sertifikat”

Aplikasi Pedulilindungi

1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau App Store
2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
5. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS
6. Setelah berhasil login, klik menu “Akun” yang ada di pojok kanan atas
7. Kemudian, klik menu “Sertifikat Vaksin”
8. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
10. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
11. Klik “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.