Sobatkomnnk – “Saya meminta agar cara klaim santunan BPJS ketenagakerjaan dipermudah. Kabupaten Nunukan ini special Bapak/Ibu, diantaranya karena lokasi wilayahnya yang berada di kepulauan. Kalau hanya orang di pulau Nunukan saja mungkin mudah mau mengurus klaim BPJS. Tapi masyarakat yang di luar pulau Nunukan seperti di Sebatik, Lumbis atau Krayan, mereka butuh waktu tempuh yang jauh dan lama kalau harus bolak-balik ke kantor mengurus klaim,” ucap Laura, Bupati Nunukan dihadapan jajaran petinggi BPJS Ketenagakerjaan pada saat acara launching BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemuka Agama, Jumat (10/6).

Selain meminta kemudahan dalam klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Laura mengapresiasi program Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang hari ini diberikan secara langsung oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagkerjaan kepada keluarga almarhum Kasman. Yang mana almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai tenaga bongkar muat pelabuhan, beliau meninggal karena sakit. Istri almarhum menerima santunan sebesar Rp68.308.440 dan kedua anak almarhum mendapatkan beasiswa sebesar Rp174.000.000.

> “Inilah salah satu manfaat kita mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai berbagai macam program yang menjamin kesejahteraan karyawan di masa depan, sehingga perusahaan tidak perlu menyediakan program atau jaminan sosial secara khusus. Selain itu, keikutsertaan karyawan dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat karyawan merasa lebih aman dalam bekerja,” terang Laura.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat VIP lantai 4 kantor Bupati Nunukan tersebut juga hadir perwakilan dari imam masjid dan marbot yang mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Baznas Kabupaten Nunukan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Teks/Foto : Fahmi Imaniar (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Fahmi Imaniar