Jakarta – Cara lapor SPT tahunan 2021 cukup mudah untuk dilakukan. Adapun pelaporan pajak ini dapat dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak bisa kapan saja dan di mana saja.

Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan 2021 Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Sementara, WP badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan online melalui e-Filling atau e-Form.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman resmi pajak, berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-Filling:

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling

e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Fitur e-Filing Klikpajak bisa digunakan untuk lapor SPT Masa/Tahunan WP Badan maupun WP Pribadi.

1. Buka laman

2. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan.

3. Isi kode keamanan lalu klik “login”.

4. Kemudian klik pilihan “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”.

5. Klik “Buat SPT”. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.

6. Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar.

7. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.

8. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu.

9. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.

10. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Form

e-Form adalah formulir pajak online melalui SPT berbentuk file dengan format Portable Document Format (.pdf). SPT Tahunan di e-Form bisa dilakukan secara luring dan file tersebut bisa disimpan atau dipindahkan ke perangkat lain.

Lapor SPT tahunan melalui e-form (lapor pajak online) adalah sebagai berikut:

1. Buka laman

2. Login dengan cara masukan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha. Apabila belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.

3. Jika sudah berhasil login, Kemudian pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

4. Nantinya, file e-Form akan terunduh bersamaan dengan kode token yang akan dikirimkan ke email

5. Pengisian bisa dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

6. Setelah diisi dengan lengkap, WP bisa mengisi kode verifikasi kemudian klik menu submit di halaman terakhir fail e-Form.

7. Nantinya, sistem akan mengirim SPT tahunan yang sudah diisi.

8. Untuk pengiriman SPT Tahunan ini, dipastikan komputer kamu tersambung jaringan internet.

9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email.

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila WP tidak melakukan lapor SPT tahunan maka akan dikenai sanksi. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta.

Demikian informasi terkait cara lapor SPT tahunan 2021. Jangan sampai terlambat lapor ya!

(fdl/fdl)