Jakarta – Ketika seorang muslim tiba-tiba lupa melakukan gerakan salat, lupa bacaan salat bahkan jumlah rakaatnya ada cara yang bisa dilakukan. Solusi dari hal tersebut adalah dengan cara melakukan sujud sahwi setelah selesai salat.

Kali ini, Urbanasia akan membagikan informasi seputar sujud sahwi dari berbagai sumber, Selasa (12/10/2021).

1. Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi ini berasal dari kata sahwi yang artinya lalai atau lupa menurut bahasa Arab. Sujud sahwi ini dikerjakan ketika akhir salat ataupun setelahnya. Hal itu dilakukan jika ada kekurangan, seperti meninggalkan yang telah diperintah atau mengerjakan larangan secara tidak sengaja.

Telah diriwayatkan dalam hadits serta dikisahkan juga oleh Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: “Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) salat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571).

2. Penyebab dari Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan karena lupa dalam salat. Terdapat penjelasan penyebab melakukan sujud sahwi, yakni menambah, mengurangi, dan juga ragu dalam salat fardu atau sunnah dikarenakan lupa. Maka, ada kewajiban untuk mengerjakan sujud sahwi.

3. Tata Cara Sujud Sahwi

Adapun tata cara melakukan sujud sahwi berdasarkan hadist dan juga disepakati oleh para ulama yakni dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam dalam salatnya. Berdasarkan sunnah, sujud sahwi ini dilakukan di dalam salam.

Telah diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570:

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya: “Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan salatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

1. Didahului dengan Mengucapkan Takbir

Sejumlah ulama memiliki pendapat, wajib mengucapkan takbir sebelum melakukan sujud sahwi yang dilakukan sebelum maupun setelah memberi salam. Hal tersebut terdapat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah.

“Beliau (Nabi) salat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir,” (HR. Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah).

2. Dilakukan Layaknya Sujud Biasa

Sujud sahwi dilakukan selayaknya dengan adab melakukan sujud biasa. Dalam hal tersebut, sujud ini dilakukan dengan tujuh anggota tubuh, yakni kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan juga kedua ujung kaki.

Selain itu, menjauhkan kedua lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut dan ketika sujud harus membaca bacaan sebagai berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latin: Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.

Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”

3. Ketika Lupa, Dianjurkan untuk Diulang Kembali

Cara sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud sebelum melakukan salam. Ketika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka harus masuk kembali dalam salat dan langsung melakukan sujud sahwi.

“Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam salat) tetap dua sujud seperti sujud salat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam salat.” (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/ M], juz I, halaman ).

4. Hukum Sujud Sahwi

Adapun, diperintahkan terkait mengerjakannya disebabkan kelupaan di dalam melaksanakan salat fardhu atau salat sunnah. Hukum mengerjakannya dalam salat sunnah hukumnya sama dengan mengerjakannya dalam salat fardhu.

Bukan hanya itu, mayoritas ulama memiliki pendapat, seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib untuk sujud sahwi. Terkecuali, imam yang lupa. “Maka ia (makmum) wajib melakukan sujud bersamanya,” ujarnya.

Nah, itu dia informasi seputar sujud sahwi. Semoga bermanfaat bagi Urbanreaders!