Jakarta – Apakah sahabat hikmah pernah tiba-tiba lupa dengan gerakan sholat, lupa dengan bacaannya bahkan jumlah rakaat saat sholat? Sebagai solusi, biasanya umat muslim akan melakukan sujud sahwi setelah sholat. Bagaimana penjelasannya?

Pengertian Sujud Sahwi
Melansir dari buku Serba-serbi Sujud Sahwi karya Maharati Marfuah, Lc, kata sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang artinya lupa atau lalai.

Sementara itu, menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits dan dikisahkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: “Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) sholat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571).

Sebab Sujud Sahwi
Seperti yang dikutip dari buku Sujud Sahwi, Sujud karena Lupa dalam Shalat yang ditulis oleh Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-ÕUtsaimin, penjelasan mengenai sebab-sebab dilakukan sujud sahwi terdapat tiga kondisi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.

Oleh sebab itu, diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi. Berikut ini tata cara lengkap mengenai sujud sahwi yang dirangkum oleh detikcom.

Tata Cara Sujud Sahwi
Menurut sejumlah hadits dan disepakati para ulama, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapa pun kesalahan dalam sholatnya. Sujud sahwi menurut sunnah dilakukan di dalam salam.

Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570:

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya: “Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

1. Didahului dengan Takbir
Sebagian ulama berpendapat, wajib untuk mengucap takbir sebelum mengerjakan sujud sahwi yang dilakkan sebelum atau setelah memberi salam. Hal ini pun disebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah.

“Beliau (Nabi) sholat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir,” (HR. Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah).

2. Dilakukan seperti sujud biasa
Sujud sahwi dilakukan sesuai dengan adab sujud biasa artinya sujud dengan tujuh anggota tubuh (kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki).

Kemudian menjauhkan kedua lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut dan saat sujud bisa membaca:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latin: Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.

Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.

3. Bila lupa, dianjurkan diulang kembali
Menurut Syekh Abdullah Bafadhl, cara sujud sahwi dilakukan dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam. Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam sholat dan melakukan sujud sahwi.

“Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam sholat) tetap dua sujud seperti sujud sholat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam sholat.” (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/ M], juz I, halaman ).

Hukum Sujud Sahwi

Masih mengutip dari buku yang sama, diperintahkan mengerjakannya hanya sebab kelupaan di dalam pelaksanaan sholat fardhu atau sholat sunnah.

Oleh karena itu, hukum mengerjakannya dalam sholat sunnah adalah sama dengan hukum mengerjakannya dalam sholat fardhu.

Sementara itu, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi. Kecuali imam yang lupa. “Maka ia (makmum) wajib melakukan sujud bersamanya,” kata dia.

(nwy/nwy)