KOMPAS.com -Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.

Dilansir dari situs resmi Polri, SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Biaya dan Cara Membuat SKCK Online Sidoarjo

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

* Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
* Fotokopi kartu keluarga
* Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
* Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
* Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen BUMN

Cara membuat SKCK online dan offline
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:

– Cara membuat SKCK baru secara online . Pengajuan SKCK baru secara online dilakukan melalui laman

2. Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.

3. Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.

4. Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.

5. Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.