NPWP pribadi bisa diajukan secara online melalui media teknologi internet atau bisa juga secara offlinedengan langsung datang ke kantor KPP Pratama.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online

1. Untuk melakukan registrasi online NPWP pribadi, Anda bisa langsung mengakses situs resminya di ereg.pajak.go.id/login. Di halaman tersebut, Anda bisa memilih menu e-registration untuk memulai proses pendaftaran.

2. Silakan klik “daftar” untuk buat akun seperti pada registrasi online pada umumnya. Anda akan diminta untuk memasukan nama, alamat email, password dan yang lainnya.

3. Lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) email yang tadi digunakan untuk melakukan registrasi. Silakan buka email tersebut dan ikuti instruksi yang ada di dalamnya.

4. Setelah Anda mengkonfirmasi akun Anda, kini saatnya Anda mengisi formulir online yang disediakan. Silakan Anda login ke akun yang dibuat tadi dan lakukan pengisian data dengan benar dan akurat. Jika pengisian formulir telah selesai dengan sempurna, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.

5. Setelah pengisian formulir sudah benar dan teliti, silakan klik “daftar” untuk mengirimkan data secara elektronik ke pusat.

6. Dilayar komputer akan muncul dua dokumen yang harus anda cetak, yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Silakan tandatangani formulir tadi dan sertakan dengan berkas kelengkapan Anda yang lain.

8. Kirimkan berkas pendaftaran Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa datang langsung ke KPP atau bisa juga dikirimkan dengan Pos tercatat. Pengiriman ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Keterangan Terdaftar Sementara Anda terima.

9. Jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas-berkas fisik ke kantor KPP. Anda bisa juga mengirimkannya secara online melalui aplikasi e-registrationtadi dalam bentuk softfile (hasil scan).

10. Status pendaftaran Anda bisa dicek dengan mudah melalui histori akun yang tadi Anda miliki, atau bisa dicek secara berkala melalui email. Jika pendaftaran gagal, berarti ada beberapa berkas yang harus Anda perbaiki. Namun, jika pendaftaran sukses dan diterima, kartu NPWP Anda akan segera dikirimkan ke rumah Anda.

Cara Bikin NPWP Pribadi Secara Offline

Membuat NPWP pribadi secara offline bisa dengan mudah langsung mengunjungi KPP pratama tempat Anda terdaftar. Namun, jika tempat Anda tinggal jauh dari kantor KPP pratama tersebut, bisa menggunakan jasa Pos tercatat. Anda hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dan melakukan registrasi di sana. Syarat bikin NPWP pribadi secara offline sama dengan syarat untuk online.