KOMPAS.com – Mendaftarkan usaha kuliner ke jasa pesan antar makanan yang disediakan perusahaan ojek online, seperti Grab, kini sangat diperlukan untuk menambah pemasukan.

Pasalnya, selain mengandalkan pengunjung yang makan di tempat, pelaku usaha kuliner saat ini bisa mendapatkan pemasukan yang sangat tinggi dari jasa pesan antar makanan.

Jasa pesan antar makanan yang disediakan Grab, yaitu GrabFood, memang memudahkan konsumen dalam memesan makanan.

Selain itu, GrabFood tentu saja menguntungkan bagi pelaku usaha kuliner untuk mempromosikan bisnisnya ke pasar yang lebih luas dan meraih keuntungan yang lebih besar.

Para pelaku usaha kuliner dapat mendaftarkan bisnisnya di GrabFood secara online dan gratis.

Baca juga: Cara Daftar Bisnis Pertashop serta Modal yang Dibutuhkan

Akan tetapi, sebelum mengetahui cara daftar GrabFood, berikut ini syarat daftar GrabFood yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha kuliner:

Syarat daftar GrabFood Merchant
Dilansir dari situs resmi Grab melalui KOMPAS.com, berikut ini syarat daftar GrabFood:

* Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku dan terbaca. Jika KTP dalam kondisi rusak atau buram, lampirkan dokumen tambahan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau Kartu Keluarga (KK).
* Foto diri dengan memegang KTP harus terlihat jelas.
* Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.
* Foto daftar menu restoran lengkap dengan harga yang akan ditampilkan di aplikasi Grab.
* Foto Makanan sesuai dengan menu. Foto makanan bisa lebih dari satu.
* Foto tampak luar restoran. Pastikan restoran terlihat jelas dan tidak terpotong lengkap dengan tulisan nama resto di spanduk, stiker, atau kertas jelas. Outlet rumahan perlu melampirkan foto pemilik dengan banner usaha.
* Foto tampak dalam restoran. Pastikan terlihat kasir, meja makan, atau dapur. Outlet rumahan wajib memperlihatkan foto pemilik resto dengan produk makanan yang dijual di dalam dapur,. Wajah pemilik resto harus sesuai dengan foto di KTP dan pastikan wajah pemilik toko dan produk makanan menghadap ke kamera dan tampak jelas.
* Foto logo restoran jika ada.
* Foto buku tabungan atau tampilan e-banking. Pastikan nomor rekening terlihat jelas. Lampirkan surat kuasa jika pemilik rekening berbeda dengan penanggung jawab utama usaha. Format surat kuasa: /formsuratkuasaGF.

Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Akun Pembelajaran Belajar.id

Cara daftar Grab Food
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (10/12/2021), berikut ini cara daftar GrabFood merchant secara online:

* Buka link /id/merchant/food/?grab_external=true
* Isi formulir berupa nama restoran, alamat restoran, nama pemilik, nomor ponsel, dan alamat email, kemudian klik Daftar.
* Tunggu selama kurang lebih 15 menit untuk mendapatkan verifikasi via email.
* Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email di link yang telah disediakan.
* Pilih tipe pendaftaran GrabFood, seperti merchant baru atau penambahan outlet, kemudian klik Next.
* Isi informasi pemilik usaha dan informasi penanggung jawab usaha, kemudian klik Next.
* Unggah foto KTP, selfie sambil memegang KTP, NPWP, Surat Ijin Usaha Perdanganan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan tampak jelas.

Pemilik usaha juga akan diminta melengkapi informasi restoran, seperti foto restoran, foto menu, dan lainnya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Tim GrabFood akan mengirim email berisi kontrak yang harus ditandatangani oleh pemilik usaha.

Pemilik usaha akan kembali diminta melakukan verifikasi email outlet dengan batas waktu 72 jam.

Selanjutnya, pemilik usaha harus melakukan proses verifikasi OVO sebagai platform pembayaran antara penjual dan pembeli GrabFood. Tim OVO akan menghubungi pemilik usaha untuk memvalidasi informasi terkait bisnis yang didaftarkan.

Pemilik usaha akan menerima email berisi bahan training terkait cara menggunakan aplikasi.

(Penulis: Isna Rifka | Editor: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.