JAKARTA, KOMPAS.com – Program BPJS Kesehatan diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk kelompok masyarakat miskin.

Melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah menyediakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dibayarkan pemerintah pusat melalui APBN, atau pemerintah daerah melalui APBD.

Terhitung sejak 1 Agustus 2019, iuran peserta BPJS Kesehatan PBI yakni sebesar Rp 42.000, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Saat Negara Paksa Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan di Tengah Minus Pelayanan…

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Mengacu peraturan tersebut, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. WNI;
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); dan
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan…

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh Menteri Sosial.

Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.

Jika calon peserta BPJS Kesehatan PBI tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial, maka dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam data tersebut.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI
Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya

Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

“PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri,” demikian Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Dapat dilakukan penghapusan, penggantian, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI yang tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial, kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Baca juga: Masih Dikaji, Kemenag Sebut Syarat BPJS Kesehatan untuk Haji dan Umrah Belum Berlaku Dalam Waktu Dekat

Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan
setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.

Penduduk yang sudah tidak menjadi fakir miskin dan sudah mampu diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.