JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sebelum peserta masuk masa pensiun.

Selain itu, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diterima oleh siapa pun, termasuk janda/duda, anak, atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

JHT BPJS Ketenagakerjaan akan sangat menguntungkan bagi pesertanya, terlebih jika ada situasi darurat.

Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syaratnya?

Untuk mendapatkan informasi yang tepat, simak penjelasan lebih lengkap mengenai syarat dan cara lengkapnya di bawah ini.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Umumnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Manfaat tersebut dapat dinikmati peserta baik saat masih bekerja atau saat purna kerja hingga di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan program pelatihan mengenai cara untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja, layanan jasa konsultasi, hingga program beasiswa bagi anak karyawan yang kurang mampu.

Wajibkah pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Apabila kamu belum mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya segeralah membuatnya. Sebab, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan tergolong wajib, dan hal tersebut tertulis jelas dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Isi UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia baik pekerja formal maupun non formal wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ada pihak yang belum mendaftarkan perusahaan ataupun pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

Sanksi tersebut tertuang dalam PP Nomor 86 tahun 2013, mulai dari sanksi tertulis, denda, sampai tidak mendapatkan izin usaha.

Ingin tahu info lebih banyak mengenai BPJS Ketenagakerjaan? Simak selengkapnya pada video berikut ini!

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan dilengkapi.

Klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dapat dilakukan apabila sudah tidak bekerja atau tidak memiliki status sebagai pekerja di suatu perusahaan manapun. Dalam kondisi tersebutlah kamu baru bisa mendapatkan dana secara penuh.

Untuk yang masih bekerja, tidak perlu khawatir. Kamu juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak dapat dicairkan secara penuh. Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah maksimal 10% hanya dapat diklaim oleh seseorang yang masih aktif bekerja dengan ketentuan masa kepesertaan 10 tahun, perusahaan tidak menunggak iuran, dan belum pernah mencairkan sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki.

Syarat dokumen pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 10% adalah:

* Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
* KTP atau Paspor
* Kartu Keluarga (KK)
* Buku Rekening Tabungan
* NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta)
* Surat keterangan masih aktif bekerja

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Sama seperti halnya pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%, pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan maksimal 30% juga diperuntukkan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Hanya saja, penggunaannya digunakan untuk kredit kepemilikan rumah. Meski begitu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dipilih salah satu, 10% atau 30%.

Syarat dokumen pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 30% adalah:

* Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
* KTP atau Paspor
* Kartu Keluarga (KK)
* Buku Rekening Tabungan
* NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta)
* Surat keterangan masih aktif bekerja
* Dokumen perumahan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Berbeda dengan pencairan 10% dan 30%, Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% hanya bisa dicairkan oleh seseorang yang telah berhenti bekerja, berstatus tidak aktif sebagai karyawan, baik yang telah resign maupun PHK.

Syarat dokumen pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% adalah:

* Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
* KTP atau Paspor
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan/ Paklaring atau Surat Habis Kontrak
* Buku Rekening Tabungan
* Pas foto terbaru 3×4 dan 4×6, masing-masing sebanyak 4 rangkap
* NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via website
Sebagian orang menganggap bahwa pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sulit. Padahal, apabila kamu sudah memahami mekanisme yang berlaku dengan benar, pencairan dana klaim ini justru sangat mudah dilakukan.

Selain pengajuan klaim bisa dilakukan dengan manual atau datang langsung, kamu bisa mencairkan dana secara online melalui situs.

Pandemi Covid-19 yang masih mewabah membuat sektor pelayanan beralih menjadi secara daring guna menghindari kerumunan dan menerapkan social distancing.

Adapun cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via situs yakni sebagai berikut.

* Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di /
* Siapkan dokumen yang disyaratkan melalui website tersebut, kemudian verifikasi diri bukan robot dengan klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”
* isi data pekerja yang diminta, misalnya nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, NIK, nama dan tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung
* Isi data pekerja tambahan yang diminta, seperti alamat domisili, nomor telepon/HP, nomor rekening bank, dan NPWP, lalu konfirmasi data pengajuan
* Unggah semua dokumen yang diminta untuk melakukan klaim pada bagian “Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung”
* Setelah mendapatkan konfirmasi, klik simpan
* Kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
* Lakukan verifikasi data melalui wawancara online tersebut. Wawancara verifikasi ini dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan langsung ya.
* Apabila data sudah lengkap, benar, dan terverifikasi, nantinya dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening kamu

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO
Tidak hanya secara online melalui situs, pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore. Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO ini dinilai lebih praktis, hemat waktu, dan hemat biaya.

Sama seperti melalui website, melalui aplikasi JMO dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama memiliki koneksi internet. Akan tetapi, pencairan melalu aplikasi JMO hanya bisa mengajukan maksimal Rp 10 juta saja.

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang bisa kamu lakukan.

* Buka dan login di aplikasi JMO
* Klik “Pengkinian Data” pada halaman utama, lalu klik “Sudah” jika semua data sudah benar
* Lakukan verifikasi data, salah satunya dengan verifikasi biometrik wajah
* Isi nomor telepon/HP dan alamat email
* Apabila data pada menu pengkinian data sudah terlihat, klik “Konfirmasi” jika data pengkinian telah selesai
* Buka menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
* Penuhi persyaratan klaim yang diminta, lalu pilih alasan mengajukan klaim
* Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
* Nantinya, akan muncul rincian saldo. Setelah itu, klik “Selanjutnya”
* Klik “Konfirmasi” pada halaman konfirmasi klaim JHT yang muncul pada laman.
* Pencairan dana klaim ke rekening terdaftar dan dana akan dikirimkan ke rekening kamu.

Cara menghitung gaji bersih setelah dikurangi BPJS
Tips dari Lifepal! Jika perusahaan tempatmu bekerja belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untukmu ada baiknya kamu menanyakan hal tersebut.

Sebab, jika suatu saat harus berhenti bekerja entah karena PHK, mengundurkan diri, atau alasan lainnya, kamu bisa klaim dana tersebut dan mendapatkan uang yang lumayan.

Jika kamu belum mengetahui cara menghitung gaji bersih setelah dikurangi dengan BPJS dan pajak penghasilan, kamu bisa mencoba kalkulator gaji bersih berikut ini untuk menghitungnya.

Pertanyaan seputar klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Misalnya untuk melakukan klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan harus mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri ataupun PHK). Ada juga pengecualian khusus untuk kepesertaan minimal 10 tahun yang dapat melakukan klaim senilai 10 persen atau 30 persen dari total JHT. Untuk melengkapi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa coba membeli asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan finansial dari risiko atau musibah yang mungkin terjadi padamu.