Jakarta – Syarat membuat SKCK baru bukanlah hal yang rumit bila kamu memahami prosedurnya. Nah bagi kamu yang ini membuat SKCK terbaru, berikut syarat membuat SKCK secara online dan offline lengkap dengan alur dan biaya pembuatannya.

Apa Itu SKCK?
Pada dasarnya SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dengan kata lain SKCK sendiri merupakan surat keterangan terbitan Polri. SKCK biasanya berisikan catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau singkatannya adalah SKKB. Ketika namanya SKKB, surat ini cuma diberikan pada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK sendiri diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu. Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.

Syarat membuat SKCK baru
Saat ingin membuat SKCK baru tentu terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh yang bersangkutan. Syarat yang diperlukan bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Alur Pembuatan SKCK
Bila masyarakat hendak membuat SKCK baru, maka yang bersangkutan dapat datang ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. maka bila yang bersangkutan masih memerlukannya, SKCK tersebut perlu diperpanjang.

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Berikut alur membuat SKCK secara online:

* Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
* Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman /
* Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Biaya pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, serta alur dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat.

Lihat juga video ‘Praktisi Pendidikan Kritisi soal Pelajar Ikut Demo Sulit Urus SKCK’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)