BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011. Beberapa jenis jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Saat pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah urusan administrasi dan akses layanan secara online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Dalam upaya memberikan pelayanan optimal saat pandemi, BPJS Ketenagakerjaan melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Pada 23 Maret 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.

LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk melakukan cek dan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang. Layanan LAPAK ASIK menggunakan sistem berbasis elektronik. Peserta dapat mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO). Petugas dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir mengantre terlalu lama.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, simak penjelasannya di bawah ini.

Persyaratan dokumen
Layanan LAPAK ASIK hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* E-KTP.
* Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
* Kartu Keluarga (KK).
* Foto diri terbaru (tampak depan).
* Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
* Surat Keterangan sesuai dengan kondisi peserta.
* Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
* Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun.
* NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Apabila dokumen sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Siapkan berkas asli.
8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
9. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
3. Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”
4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
8. Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Setelah melakukan proses pencairan saldo, peserta dapat cek status klaim dengan cara berikut:

Anda dapat melihat jumlah saldo akun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Anda dapat mengetahui seberapa banyak dana yang dapat dicairkan.

Apabila peserta tidak dapat mengakses layanan online, peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah pencairan melalui kantor cabang adalah:

1. Melakukan pindai QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih untuk mencairkan saldo secara online ataupun datang langsung ke kantor cabang. Namun, sebaiknya dilakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona.