Syarat perpanjang SIM relatif lebih mudah dibanding pengajuan SIM baru. (Foto: Wikimedia)

Jakarta – Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mendekati jatuh tempo maka Carmudian mesti melakukan perpanjangan. Karena itu, yuk ingat lagi syarat perpanjang SIM termasuk cara dan biaya yang harus disiapkan.

Memang kenapa SIM harus diperpanjang?

Seperti kita tahu, SIM merupakan salah satu dokumen wajib bagi seseorang yang mau berkendara di jalan raya.

Jika tak memilikinya atau masa berlakunya sudah habis maka siap-siap saja untuk menerima sanksi dari pihak berwajib.

Hal yang tak kalah penting adalah melakukan perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo. Berdasarkan pengalaman, ada beberapa alasan untuk Carmudian melakukan hal itu.

Tapi utamanya karena SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang lagi.

Dengan kata lain sang pemilik mesti mengajukan pembuatan SIM baru. Sudah terbayang betapa repotnya, bukan? Karena dalam proses ini otomatis harus menjalani prosesnya dari nol lagi.

Bukan tanpa dasar, tapi aturan main ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca Juga:

Oleh karenanya, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh temponya tiba.

Pihak Kepolisian pun telah melakukan sejumlah inovasi dalam memberikan pelayanan, salah satu contoh adalah SIM online. Menurut pengamatan, dengan adanya SIM online ini masyarakat jadi bisa mengurus SIM di luar daerah domisilinya.

Selain itu, SIM online juga menjadi sebuah platform digital yang bisa memudahkan publik untuk melakukan registrasi. Baik untuk membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan masa berlaku.

Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM. (Foto: Pixabay)

Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum SIM
Seorang pengendara yang baik bukan hanya sadar untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Tapi alangkah lebih baik jika mengetahui hal-hal mendasar yang mewajibkan seseorang untuk memilikinya.

Pengertian SIM
SIM bukanlah sebatas kartu dengan masa berlaku khusus. Lebih dari itu, mengutip informasi yang ada di situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri.

Terutama untuk seseorang yang dianggap memenuhi syarat (administrasi, jasmani, rohani) dan yang terpenting lagi memahami peraturan lalu lintas dan punya keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Ibaratnya, SIM adalah bukti kalau Carmudian bisa mengemudikan mobil atau motor.

Fungsi SIM
* Sebagai identifikasi atau bukti jati diri seseorang
* Sebagai alat bukti
* Sebagai sarana upaya paksa
* Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Dasar Hukum SIM
Kewajiban untuk memiliki SIM bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor tentunya didasari oleh peraturan pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIM.

Dengan adanya SIM online masyarakat tidak perlu antri. (Foto: Reqnews)

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online
Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, saatnya kita melihat prosedur dan syarat perpanjang SIM. Khususnya proses dengan menggunakan fasilitas SIM online.

Tapi perlu diketahui dulu maksud dari istilah SIM online itu sendiri.

Istilah ini mengacu pada cara pendaftaran mengurus SIM lewat sebuah aplikasi situs web yang disediakan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Pada akhirnya Carmudian tetap harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dipilih.

Jadi bukan berarti semua prosesnya bisa diselesaikan hanya dengan duduk di depan komputer, ya.

Prosedur SIM online ini bisa digunakan oleh mereka yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan baik untuk SIM A atau SIM C. Tapi untuk kali ini kita hanya akan fokus pada proses perpanjangan.

Ada beberapa keuntungan dari memanfaatkan fasilitas SIM online ini.

Pertama, Carmudian jadi tak perlu mengantre ketika datang ke Satpas. Kedua, waktu yang lebih fleksibel untuk melakukan pengurusan.

Syarat perpanjang SIM relatif lebih mudah dibanding pengajuan pembuatan SIM baru. Di atas kertas, hal yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM antara lain:

* Mengisi formulir perpanjangan SIM
* KTP yang masih berlaku (bagi warga negara Indonesia)
* Dokumen keimigrasian (khusus warga negara asing)
* SIM lama yang masih berlaku
* Keterangan lulus uji simulator
* Surat kesehatan dari dokter

Untuk diketahui, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas atau fasilitas pelayanan SIM lainnya. Itu berarti Carmudian juga bisa melakukan pengurusan di SIM Keliling seperti yang biasa dijumpai di pusat perbelanjaan atau lokasi keramaian lainnya.

Tapi selain itu ada alternatif lain yang lebih nyaman, yaitu dengan memanfaatkan layanan SIM online.

Cara Perpanjang SIM Online
Ada beberapa hal yang mesti disiapkan sebelum Carmudian melakukan proses pendaftaran, di antaranya gawai berkoneksi internet yang stabil untuk mengakses aplikasi situs web.

Kemudian siapkan pula SIM lama dan KTP karena nanti akan diminta untuk memasukkan nomor kedua dokumen tersebut.

Terakhir, siapkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif untuk melakukan konfirmasi di akhir proses.

Adapun langkah-langkah lengkapnya mengacu pada informasi di situs web resmi Korlantas Polri (diakses Selasa, 23 Februari 2021) adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi alamat situs web
2. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
3. Baca dan pahami informasi awal yang diberikan
4. Isilah data permohonan dengan lengkap dan benar
5. Isi data pribadi termasuk masukkan NIK lalu klik tombol “Cari”
6. Isi data keadaan darurat yang bisa dihubungi
7. Konfirmasi data yang sudah dimasukkan
8. Pilih metode dan cara pembayaran
9. Pilih tanggal kedatangan ke Satpas SIM
10. Mengisi rekening pengembalian dana
11. Menyetujui ketentuan registrasi SIM online
12. Terima kode bayar lewat email dan SMS

Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjang SIM online sama saja dengan pengurusan langsung di Satpas. Secara keseluruhan besarnya biaya lebih murah dibanding pengajuan SIM baru.

Hal ini menjadi alasan lain untuk tidak menunda-nunda perpanjangan SIM sampai melewati masa berlakunya.

Adapun daftar lengkap mengenai biaya yang dibutuhkan bisa dilihat lewat informasi di bawah ini. Sumbernya masih mengacu pada situs web yang sama dengan poin pembahasan sebelumnya.

* SIM A & A Umum Rp80.000
* SIM B1 & B1 Umum Rp80.000
* SIM B2 & B2 Umum Rp80.000
* SIM C Rp75.000
* SIM D Rp30.000

Di luar yang tercantum di atas, ada biaya tambahan berupa biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Sebagian Carmudian mungkin pernah bertanya-tanya, ke mana larinya uang yang dibayarkan untuk pengurusan SIM?

Semua itu termasuk ke dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016.

Baca Juga:

Cara Pembayaran Perpanjang SIM Online
Syarat perpanjang SIM online sudah dipenuhi dan prosesnya sudah dilakukan. Tak kalah penting kini melakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

Kalau mengikuti mengikuti tahap-tahap yang dijelaskan di atas maka Carmudian diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran lewat BRIVA atau jenis lainnya.

Untuk BRIVA pembayaran bisa dilakukan lewat ATM BRI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pilih menu pembayaran
2. Pilih menu BRIVA
3. Masukkan kode pembayaran

Selain itu, Carmudian juga bisa memanfaatkan fasilitas internet banking dengan langkah sebagai berikut:

1. Pilih menu pembayaran
2. Pilih menu BRIVA
3. Masukkan kode bayar

Pengembalian Dana
Kalau Carmudian tiba-tiba berhalangan hadir padahal sudah melakukan pendaftaran maka biaya PNBP akan dikembalikan sepenuhnya. Dengan catatan rekening pengembalian adalah BRI. Selain itu, maka akan dipotong biaya transfer antar bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Selamat mencoba, ya!

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: [email protected]