Syarat perpanjang SIM sangat mudah untuk dilakukan. Kabar baiknya lagi, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online!

Sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam pasal 281 UU Lalu Lintas tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas, SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dimiliki seluruh pengendara di Indonesia.

Barang siapa tidak memiliki SIM maka akan dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000 dan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Masa berlaku SIM berlangsung selama 5 tahun, setelahnya setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang SIM. Kewajiban ini diatur dalam ketetapan Kapolri No. 09/2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.

Apa saja syarat perpanjang SIM? Mari kita simak langkah-langkah berikut ini.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung (datang ke lokasi) maupun online (melalui aplikasi). Adapun syarat perpanjang SIM yang harus Anda penuhi antara lain sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SIM Secara Konvensional
Sebelum Anda pergi ke lokasi perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan. Berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan perpanjangan Sim A, Sim C, maupun Sim D.

1. Siapkan SIM lama Anda

2. Fotokopi SIM lama (SIM Asli) sebanyak 2 lembar

3. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. Khusus WNA, persyaratan KTP bisa diganti dengan lampiran dokumen dari pihak imigrasi

4. Hasil cek kesehatan (RIKKES) atau surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter

5. Bukti lulus tes psikologi

6. Bukti pembayaran perpanjang SIM dari Bank BRI

7. Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi (Formulir ini diperoleh pada saat pendaftaran, baik itu datang ke lokasi maupun online)

Sebagaimana dengan syarat perpanjang SIM secara konvensional, berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online. Berlaku untuk SIM A, SIM C, maupun SIM D.

1. Hasil Scan SIM Lama

2. Hasil Scan KTP

3. Hasil Scan Surat Kesehatan

4. Hasil Scan Surat Lulus Test Psikologi

5. Pas Foto Background Warna Biru (Bukan Foto Selfie)

6. Hasil Scan atau Foto Tanda Tangan di Atas Kertas Putih Polos

Cara dan Prosedur Perpanjang SIM
Setelah semua syarat perpanjang SIM telah Anda lengkapi, berikutnya Anda dapat mengikuti cara dan prosedur di bawah ini.

Image Source: Unsplash/mansour ehsani

1. SIM Keliling
Sim Keliling adalah layanan perpanjangan SIM yang disediakan oleh POLRI. Layanan ini dapat ditemui di berbagai daerah. Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, tidak bisa mengajukan pembuatan SIM.

Cara dan Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling:

1. Mengisi formulir pendaftaran sesuai data diri, supaya lebih cepat bawalah alat tulis sendiri.

2. Setelah formulir selesai diisi, selanjutnya menyerahkan formulir yang ada kepada petugas.

3. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu antrian sampai dengan nama Anda dipanggil oleh petugas.

4. Saat dipanggil, nantinya Anda akan diarahkan untuk masuk ke dalam mobil layanan untuk dilakukan sesi foto SIM yang baru.

5. Setelah foto selesai, Anda diminta untuk menunggu sebentar sampai dengan SIM yang baru jadi.

6. Terakhir, petugas akan memanggil Anda bilamana SIM sudah siap.

Tambahan, layanan SIM Keliling tidak menyediakan fotokopi. Maka dari itu pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi SIM Keliling.

Lokasi Layanan SIM Keliling
Jika Anda berdomisili di Jakarta, Bandung, dan Bekasi, Anda bisa mengunjungi layanan SIM Keliling di titik lokasi berikut ini.

Jakarta

Dilansir dari akun Instagram POLDA Metro Jaya (@tmcpoldametro), berikut ini beberapa lokasi SIM Keliling di Jakarta:

* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

* Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland

* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

SIM Keliling tersebut beroperasi di jam dan hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB

Bandung, Jawa Barat

* ITC Kebon Kalapa

* BTC Fashionmall

Bekasi

* Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1

2. Gerai SIM
Gerai SIM hampir mirip dengan layanan SIM Keliling. Bedanya, Gerai SIM tidak berbentuk mobil dan biasanya berada di lokasi yang ramai. Misalnya di pusat perbelanjaan, Mall, Kampus, ataupun tempat-tempat tertentu yang sedang mengadakan suatu acara.

Sebagaimana dengan syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling, berikut ini langka-langkah perpanjang SIM di Gerai SIM.

1. Membawa Kartu SIM yang akan diperpanjang

2. Tunjukan Kartu SIM tersebut ke petugas di Gerai SIM

3. Mengisi formulir yang diberikan, setelah selesai formulir yang ada Anda dapat mengumpukannya ke tempat yang sudah disediakan

4. Selanjutnya Anda akan dipanggil untuk melakukan test mata sebesar Rp55.000

5. Setelah dilakukan test mata, nantinya Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya yakni sesi foto

3. Kantor Polisi Terdekat
Selain layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM langsung ke kantor polisi terdekat. Caranya pun cukup mudah. Pertama, Anda pergi ke loket pendaftaran dan sampaikan tujuan Anda untuk perpanjang SIM.

Kedua, isi form pendaftaran dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk melakukan pengecekan identifikasi. Proses pengecekan ini mencakup tanda tangan, foto, dan sidik jari. Berikutnya, Anda akan diminta untuk menunggu beberapa saat sampai perpanjangan SIM selesai.

Tips: Usahakan untuk datang lebih awal agar tidak perlu mengantri lebih lama.

4. Secara Online
Per tahun 2022, Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online dan lebih cepat. Tidak perlu repo-repot mengantri! Anda dapat langsung mengurus syarat perpanjang SIM melalui aplikasi resmi dari Digital Korlantas POLRI.

Dikutip dari laman website resmi Digital Korlantas POLRI, berikut ini cara melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi.

1. Menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Unduh aplikasi di Playstoreatau App Store

3. Lakukan registrasi dengan cara mengisi nomer HP, tak lama Anda akan memperoleh Kode OTP. Pastikan untuk tidak menyebar kode tersebut.

4. Masukkan Kode OTP yang Anda peroleh di aplikasi

5. Lengkapi profil Anda dengan mengisi NIK, Nama, dan Email. Kemudian Anda akan memperoleh email verifikasi

6. Selanjutnya verifikasi KTP dengan cara foto liveness

7. Lakukan tes rikkes jasmani di e-Rikkes SIMdan tes psikologi dieppsiKedua website tersebut dapat diakses melalui di browser handphone Anda.

8. Setelah menyelesaikan serangkaian tes yang ada, selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

10. Pilih SATPAS penerbit

11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Baca Juga:Kiat Sukses Usaha Bengkel Motor: Tips, Estimasi Modal, dan Keuntungan

Biaya Perpanjang SIM
Tarif yang harus dibayarakan untuk perpanjang SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya perpanjangan masing-masing SIM berbeda-beda. Simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Tarif Perpanjang SIM A
* Biaya perpanjangan Rp80. * Pemeriksaan kesehatan Rp25. * Asuransi Rp50. * Test Psikologi Rp60.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang SIM A sebesar Rp215.000

Tarif Perpanjang SIM C
* Biaya Perpanjangan SIM C Rp75. * Pemeriksaan Kesehatan Rp25. * Asuransi Rp50. * Test Psikologi Rp60.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang SIM C sebesar Rp210.000

Baca Juga:Inspiratif! Begini Cara Memulai Usaha Travel Mobil Keuntungan Berlipat

Kendaraan Tidak Terpakai Bisa Jadi Sumber Modal!
Punya kendaraan di rumah tidak terpakai? Jadikan jaminan pinjaman di BFI Finance aja!

Prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman untuk modal usaha, biaya pendidikan, dan lain-lain. Cari tahu informasi lengkapnya di bawah ini.

Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda akses melalui laman berikut ini.

Sobat BFI, demikian pembahasan mengenai cara dan syarat perpanjang SIM online terbaru 2022. Semoga bisa menjadi solusi untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM. Cek artikel dan informasi bermanfaat lainnya di BFI Blog. #SelaluAdaJalan