TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH BESERTA PADUAN GAMBAR FAIZ IHSAN ON ISLAMI ON 20:17:00 WITH 5 COMMENTS

Micro Cyber 2 – Kali ini saya akan memostingkan tentang cara memandikan jenazah menurut Islam. Nah, sebagai seorang muslim hendaklah kita tetap suci dalam keadaan hidup atau mati. Simak artikel ini dan cermati baik-baik !

1. Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah kurang lebih sebagai berikut : – Kapas – Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan

Daun Sidr/ Bidara

– Sebuah spon penggosok – Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Sponspon plastik – Shampo – Sidrin (daun bidara) – Kapur barus – Masker penutup hidung bagi petugas – Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan – Air – Pengusir bau busuk dan Minyak wangi-wangian.

2. Menutup Aurat Jenazah

Dianjurkan menutup aurat jenazah ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab jenazah barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

/

3. Tata Cara Memandikan Jenazah

Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.

Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasadnya (membersihkan qubul dan dubur jenazah) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika jenazah berusia tujuh tahun ke atas.

4. Mewudhukan Jenazah

Kemudian petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir jenazah lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih. / Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad jenazah.

5. Membasuh Tubuh Jenazah

Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan jenazah. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.

Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut jenazah tersebut keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan. Banyaknya memandikan : Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disunnahkan untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang. / Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan jenazah adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad tersebut. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh jenazah dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi jenazah dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut jenazah, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.

Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).

Peringatan : – Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu jenazah diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan. – Apabila jenazah meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji. – Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan. – Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya.

Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan. – Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan jenazah. / – Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad jenazah tersebut, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah jenazah, atau cacat yang terdapat pada tubuh jenazah, dll.

/2014/09/tata-cara-memandikan-jenazahbeserta.html

Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] AGU 1 Posted by Fadhl Ihsan

Berikut ini kami sajikan kepada anda secara ringkas tata cara mengkafani, memandikan dan menguburkan jenazah sesuai tuntunan syariat disertai ilustrasi gambar pendukungnya. Semoga bermanfaat. A. TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH 1. Alat dan bahan yang dipergunakan

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut: – Kapas – Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan – Sebuah spon penggosok – Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik – Shampo – Sidrin (daun bidara) – Kapur barus – Masker penutup hidung bagi petugas – Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan – Air – Pengusir bau busuk – Minyak wangi

>Daun Sidr (Bidara) 2. Menutup aurat si mayit

Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang

tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya. 3. Tata cara memandikan

Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.

Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas. 4. Mewudhukan jenazah Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.

Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit. 5. Membasuh tubuh jenazah

Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.

Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan. Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang. Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang

masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan. Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya). Faedah – Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan. – Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji. – Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan. – Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan. – Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit. – Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.

/2011/08/01/tata-cara-pengurusan-jenazahdisertai-gambar/

FIQIH

Syarat dan Tata Cara Memandikan Jenazah

4

SHARES

Share on TwitterShare on Facebook DESEMBER 17, Ilmu Agama > Fiqih > Syarat dan Tata Cara Memandikan Jenazah

fiqhindonesia.com

Cara Memandikan Jenazah. Hukum memandikan jenazah termasuk dalam fardhu kifayah menurut golongan jumhur ulama, Fardhu Kifayah berarti kewajiban yang bagi setiap mukallaf. Apabila ada sebagian mukallaf yang mengurus jenazah tersebut, berarti sudah gugur kewajibannya. Hal ini merujuk kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibn.

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, bahwa Rosululloh bersabda mengenai seseorang yang jatuh dari kendaraannya, kemudian meninggal.”Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR Bukhari 1186 dan Muslim 2092)

Syarat Memandikan Jenazah

Orang yang berhak untuk memandikan jenazah diantaranya memenuhi syarat sebagai berikut: 1.

Orang yang berakal, muslim, baligh dan cukup umur.

2.

Niat bagi orang yang memandikan jenazah.

3.

Orang sholih, jujur dan dapat dipercaya.

Orang yang Diutamakan Dalam Memandikan Jenazah Apabila jenazah laki-laki, maka yang berhak memandika jenazah adalah laki-laki dari keluarganya. Jika dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikan, maka boleh diwakili oleh orang laki-laki lain yang bisa memandikannya. Jika tidak ada orang lakilaki, maka yang diutamakan untuk memandika adalah istrinya maupun mahrammahramnya perempuan. Apabila jenazahnya perempuan, maka yang paling utama berhak memandikannya adalah keluarganya. Jika dari pihak keluarga tidak ada yang mampu untuk memandikannya, maka boleh perempuan lain yang mampu dan biasa memandikan jenazah. Jika tidak ada yang mampu maka suaminya sendiri, setelah itu baru mahrammahramnya yang laki-laki. Apabila jenazahnya perempuan yang tidak memiliki suami dan semua penduduk yang ada di daerah tersebut laki-laki semuanya, maka jenazah tersebut tidak dimandikan. Akan tetapi jenazah tersebut ditayamumkan dengan lapis tangan. Hal ini sesuai dengan sabda Rosululloh:

Artinya: Jika seorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki atau jenazah laki-laki meninggal dilingkungan perempuan dan tiada laki-laki selainnya, maka hendaklah mayat-mayat tersebut di tayamumkan,

kemudian dimakamkan. Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air. (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Tata dan Cara Memandikan Jenazah Dalam memandikan jenazah ada beberapa cara yang harus dipenuhi. Sebagai umat muslim hendaklah dalam keadaan suci, baik ketika hidup maupun mati. Berikut tata dan cara memandikan jenazah:

Alat-alat yang digunakan

microcyber2.blogspot.com 

Air.

Kapas.

Shampo.

Kapur barus.

Daun bidara.

Minyak wangi.

Pengusir bau busuk.

Sebuah spon penggosok.

Penutup aurat jenazah.

Dua sarung tangan (Untuk petugas yang memandikan).

Alat penggerus (Sebagai penghalus kapur barus dan spon-spon plastik).

Masker (Penutup hidung bagi petugas).

Gunting (Sebagai pemotong pakaian jenazah).

Menutup Aurat Jenazah

fiqhindonesia.com Disarankan ketika jenazah dimandikan, auratnya tertutup dan melepas pakaiannya serta menutupinya dengan kain agar tidak terlihat oleh orang banyak, karena untuk menjaga bagian dari jenazah yang tidak patut untuk dilihat. Diusahakan agar tempat pemandian agak miring ke arah kakinya, tujuannya agar air dan semua yang keluar dari jasadnya bisa mengalir dengan mudah.

Memandikan Jenazah

fiqhindonesia.com Pertama kali yang harus dilakukan oleh petugas yaitu melunakkan persendian jasad tersebut terlebih dahulu. apabila kuku jenazah panjang, hendaklah memotongnya, begitu juga dengan bulu ketiaknya, adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena merupakan aurat besar. Setelah itu kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk dan mengurut perutnya dengan perlahan hingga semua kotoran dalam perutnya keluar. Petugas yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan maupun kain untuk membersihkan qubul dan dhuburnya tanpa harus melihat maupun menyentuh auratnya.

Mewudhukan Jenazah

fiqhindonesia.com Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas yang memandikan mewudhui jenazah sebagaimana wudhu sebelum sholat. Dalam mewudhui jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah,akan tetapi petugas cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain, kemudian membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidungnya hingga bersih. Selanjutnya disarankan untuk menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan busa perasan daun bidara atau dengan menggunakan perasan sabun,

kemudian sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.

Membasuh Tubuh Jenazah

fiqhindonesia.com Membasuh jenazah dusunnahkan untuk mendahulukan anggota badan sebelah kanan. Pertama membasuh tekuknya yang sebelah kanan, kemudian bahu dan tangan kanannya, kemudian betis, paha dan telapak kaki sebelah kanannya. Selanjutnya petugas membalikkan tubuhnya dengan posisi miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya sebelah kanan. Setelah anggota tubuh

sebelah kanan telah selesai, kemudian dengan cara yang sama membasuh anggota badan yang sebelah kiri.

Jumlah Memandikan Jenazah Dalam memandikan jenazah diwajibkan satu kali, akan tetapi jika sebanyak tiga kali dihukumi sebagai sunnah atau lebih baik (Afdhal). Jumlah dalam memandikan jenazah tergantung pada kotoran yang terdapat pada jenazah. Apabila satu atau tiga kali kotoran tersebut belum dikatakan suci atau bersih, maka dapat dimandikan sebanyak tujuh kali mandi. Disarankan air yang digunakan untuk memandikan yang terakhir kalinya dicampur dengan kapur barus. Dalam hal ini agar airnya menjadi sejuk dan menimbulkan bau harum pada jenazah. Dianjurkan juga untuk menggunakan air yang sejuk, kecuali jika dibutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada jenazah. Diperbolehkan juga menggunakan sabun dalam menghilangkan kotoran pada jenazah. Akan tetapi dilarang untuk mengerik atau menggosoknya. Diperbolehkan juga untuk menyiwaki gigi jenazah dan menyisir rambutnya. Setelah semua proses pemandian sudah dilaksanakan, kemudian petugas menghanduki jenazah dengan kain atau semisalnya. Jika menemukan kukunya panjang, hendaklah dipotong. Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambut kepalanya dipintal atau dipilah menjadi tiga pilahan, kemudiann diletakkan di sebelah belakang punggungnya.

Peringatan-peringatan

fiqhindoa.com 

Apabila jenazah sudah dimandikan sampai tujuh kali, akan tetapi masih keluar kotoran tinja dan sebagainya, maka hendaklah dibersihkan dengan menggunaka air dan menutupnya dengan kapas. akan tetapi jika keluarnya setelah dikafani, maka dibiarkan saja, karena hal tersebut akan merepotkan.

Apabila ada orang yang meninggal dalam keadaan mengenakan kain ihram saat haji, maka cara pemandiannya sama seperti yang telah dijelaskan diatas dan ditambah dengan siraman dari perasan daun bidara. Akan tetapi yang membedakan adalah tidak perlu dikasih pewangi dan tidak perlu ditutupi kepalanya. Hal ini sesuai sabda Nabi tentang jenazah yang menunaikan haji.

Orang meninggal karena peperangan membela agama atau syahid, maka jasadnya tidak perlu dimandikan dan disholatkan, hendakklah di kubur bersama pakaian yang dikenakannya.

Janin yang gugur berusia empat bulan, maka wajib di urus sebagaimana mestinya orang dewasa meninggal dan di beri nama.

Apabila ada halangan dalam memandikan jenazah, misalnya karena tidak ada air atau jenazahnya dalam keadaan tidak utuh, maka cukup ditayamumkan. Cara mentayamumkannya yaitu petugas menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah.

Hendaknya petugas yang memandikan atau yang mengurus jenazah menutupi semua aib yang ada pada jenazah, baik dari segi fisik maupun kejadian-kejadian yang lain.

/cara-memandikan-jenazah/

Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap DOA UNTUK MAYIT, KUMPULAN NIAT, NIAT MANDI, TOHAROH

Blog Khusus Doa – Menurut kalangan jumhur ulama, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada di sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yang telah menunaikana kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para mukallaf lainnya.

Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan jenazah kecuali orang yang memang kehadirannya dianggap penting, seperti orang muslim yang berakal, baligh, jujur,

shalih serta dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yang baik dan menutupi hal-hal yang buruk tentang si mayit.

Adapun salah satu syarat memandikan mayit/jenazah yaitu niat. Dan berikut adalah lafadz niat memandikan jenazah/mayit baik laki-kali maupun perempuan lengkap dalam bahasa arab, tulisan latin serta terjemahannya.

Ilustrasi: Memandikan Jenazah / Mayit

Niat Memandikan Mayit / Jenazah Laki-laki ‫س ل‬ ‫نه ل‬ ‫علاللى‬ ‫ت ال ل غ‬ ‫داءء ل‬ ‫تِ لل ه‬ ‫مي ي ه‬ ‫ه تل ل‬ ‫ل ال ل‬ ‫وي ل غ‬ ‫غ ل‬ ‫ع ل‬ ‫ذاال ل ل‬ ‫نل ل‬ NAWAITUL

GHUSLA

ADAA’AN

‘AN

HAA-DZAL

MAYYITI

LILLAAHI

TA’AALA

Artinya

:

Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala

Niat Memandikan Jenazah / Mayit Perempuan ‫س ل‬ ‫علاللى‬ ‫ت ال ل غ‬ ‫داءء ل‬ ‫ةِ لل ه‬ ‫مي يت ل ه‬ ‫ذ ه‬ ‫نه ه‬ ‫ه تل ل‬ ‫ل ال ل‬ ‫وي ل غ‬ ‫غ ل‬ ‫ع ل‬ ‫ه ال ل ل‬ ‫نل ل‬ NAWAITUL

GHUSLA

ADAA’AN

‘AN

HAADZIHIL

MAYYITATI

LILLAAHI

Artinya

TA’AALA

:

Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala

Itulah bacaan niat memandikan mayit laki-laki dan perempuan yang dapat kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila jenazah atau mayit itu laki-laki maka harus dimandikan oleh orang laki-laki dan yang lebih utama untuk memandikannya adalah pihak keluarga. Namun jika pihak keluarga tidak bisa dan/atau mampu memandikannya, maka dapat digantikan oleh orang lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada orang laki-laki, maka diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki itu adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramnya yang perempuan.

Begitu juga sebaliknya, jika jenazah itu perempuan maka yang memandian adalah kaum perempuan dan lebih utama dari pihak keluarganya. Jika keluarganya tidak bisa dan/atau tidak mampu, maka dapat digantikan dengan perempuan lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada perempuan yang bisa memandikan, maka yang memandikan adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramnya yang laki-laki.

Ketika selesai memandikan jenazah, maka di sunnahkah untuk memwudhukan mayit. Adapun lafadz bacaan niat mewudhukan jenazah, Insya Allah akan kami share pada pertemuan berikutnya.

/2015/08/doa-niat-memandikan-jenazah-laki-lakidan-perempuan-lengkap.html