Sebelum dimakamkan di pemakaman muslim, jenazah orang Islam wajib dimandikan dan dishalatkan terlebih dahulu (hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifâyah).

Sama seperti kewajiban lainnya dalam Islam, memandikan jenazah ada syarat dan tata caranya.

Apa syarat dan tata cara memandikan jenazah menurut Islam? Berikut pembahasannya.

Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan Menurut Islam
1. Jenazah muslim atau muslimah.
2. Ada tubuhnya.
3. Bukan mati syahid.
4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
1. Muslim.
2. Berakal.
3. Balig.
4. Berniat memandikan jenazah.
5. Jujur dan saleh.
6. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan jenazah, dan mampu menutupi aib si jenazah.

Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Adapun orang yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

Orang yang paling utama untuk memandikan dan mengkafani jenazah laki-laki adalah orang yang diwasiatkan oleh si jenazah semasa hidupnya, kemudian ayah, kakek, keluarga terdekat, mahramnya, dan istrinya.

Apabila dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikannya, maka boleh diwakili oleh orang laki-laki lain yang bisa memandikannya.

Orang yang paling utama untuk memandikan dan mengkafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita, dan suaminya.

Apabila dari pihak keluarga tidak ada yang mampu untuk memandikannya, maka boleh diwakili oleh perempuan lain yang mampu dan biasa memandikan jenazah.

Untuk jenazah anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya, dan sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.

Jika seorang perempuan dewasa meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki, dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan ia tidak mempunyai istri, maka jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan.

Cara mentayamumkannya, yaitu seseorang menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam:

“Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (HR Abu Daud dan al-Baihaqi)

Untuk semakin memahami penjelasan tentang siapa saja yang berhak memandikan jenazah, silakan saksikan video penjelasan Ustadz Dr. Khalid Basalamah di bawah ini.

Pertama-tama, siapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah. Peralatan-peralatan tersebut antara lain:

1. Ruang tertutup untuk memandikan jenazah.
2. Tempat atau alas untuk memandikan jenazah. Usahakan agar tempat atau alas pemandian agak miring ke arah kakinya, tujuannya agar air dan semua yang keluar dari jasadnya bisa mengalir ke bawah dengan mudah.
3. Air secukupnya.
4. Sabun, air kapur barus, dan wangi-wangian.
5. Sarung tangan untuk memandikan.
6. Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
7. Kain basahan, handuk, dan lain-lain.

Setelah tempat dan peralatan yang dibutuhkan tersedia, maka tibalah saatnya untuk memandikan jenazah.

Pertama kali yang harus dilakukan oleh petugas ialah melunakkan persendian jasad jenazah terlebih dahulu. Apabila kuku si jenazah panjang, maka hendaknya kukunya tersebut dipotong hingga memiliki ukuran panjang yang normal. Begitu pula dengan bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan dicukur, karena itu merupakan aurat besar.

Setelah itu kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk, lalu diurut perutnya dengan perlahan hingga semua kotoran dalam perutnya keluar.

Petugas yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan maupun kain untuk membersihkan qubul dan dubur jenazah tanpa harus melihat maupun menyentuh auratnya.

Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas ‘mewudhui’ jenazah sebagaimana wudhu sebelum sholat. Dalam ‘mewudhui’ jenazah tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, akan tetapi petugas cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain, kemudian jari tersebut digunakan untuk membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidungnya hingga bersih.

Selanjutnya petugas menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan busa perasan daun bidara, atau dengan menggunakan perasan sabun, kemudian sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.

Membasuh Tubuh Jenazah
Saat membasuh jenazah disunnahkan untuk mendahulukan anggota badan sebelah kanan. Pertama membasuh tekuknya yang sebelah kanan, kemudian bahu dan tangan kanannya, kemudian betis, paha dan telapak kaki sebelah kanannya.

Selanjutnya petugas membalikkan tubuhnya dengan posisi miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya sebelah kanan. Setelah anggota tubuh sebelah kanan telah selesai, kemudian dengan cara yang sama membasuh anggota badan yang sebelah kiri.

Jumlah Bilangan dalam Memandikan Jenazah
Wajib memandikan jenazah sebanyak satu kali. Apabila dilakukan hingga kali maka itu adalah lebih utama (afdhal). Jumlah bilangan dalam memandikan jenazah tergantung pada kotoran yang terdapat pada jenazah.

Pada pembilasan terakhir, air yang digunakan hendaknya dicampur dengan kapur barus terlebih dahulu, agar air tersebut menimbulkan bau harum pada jenazah.

Catatan Penting:

* Dianjurkan untuk menggunakan air yang sejuk untuk memandikan jenazah. Apabila dibutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran yang menempel pada jenazah, maka tidak mengapa.
* Boleh menggunakan sabun dalam menghilangkan kotoran pada jenazah, akan tetapi dilarang untuk mengerik atau menggosok kulit jenazah.
* Boleh menyiwaki gigi jenazah dan menyisir rambutnya.
* Setelah semua proses pemandian sudah dilaksanakan, kemudian petugas menghanduki jenazah dengan kain atau semisalnya.
* Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambut kepalanya dipintal atau dipilah menjadi tiga pilahan, kemudiann diletakkan di sebelah belakang punggungnya.
* Apabila jenazah sudah dimandikan sampai tujuh kali, akan tetapi masih keluar kotoran tinja dan sebagainya, maka hendaklah dibersihkan dengan menggunaka air dan menutupnya dengan kapas. akan tetapi jika keluarnya setelah dikafani, maka cukup dibiarkan saja.
* Apabila ada orang yang meninggal dalam keadaan mengenakan kain ihram saat haji, maka cara pemandiannya sama seperti yang telah dijelaskan diatas dan ditambah dengan siraman dari perasan daun bidara. Akan tetapi yang membedakan adalah tidak perlu dikasih pewangi dan tidak perlu ditutupi kepalanya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi tentang jenazah yang menunaikan haji.
* Orang yang meninggal karena peperangan membela agama atau syahid, maka jasadnya tidak perlu dimandikan dan ditunaikan shalat jenazah, melainkan hendaklah dikubur bersama pakaian yang dikenakannya.
* Janin yang gugur berusia empat bulan, maka wajib diberi nama dan diurus sebagaimana mestinya orang dewasa yang meninggal.
* Apabila ada halangan dalam memandikan jenazah, misalnya karena tidak ada air atau jenazahnya dalam keadaan tidak utuh, maka cukup ditayamumkan. Cara mentayamumkannya yaitu petugas menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah.
* Hendaknya petugas yang memandikan atau yang mengurus jenazah menutupi semua aib yang ada pada jenazah, baik dari segi fisik maupun kejadian-kejadian yang lain.

Penutup
Demikian tata cara memandikan jenazah menurut Islam.

Untuk semakin memahami tata cara memandikan jenazah menurut Islam, kami sarankan Anda untuk juga menyaksikan video tutorial memandikan jenazah dari Dompet Dhuafa di bawah ini.

Al Azhar Memorial GardenJenazah MuslimKuburan IslamKuburan MuslimMakam IslamMakam MuslimNisan IslamNisan MuslimPemakaman Al AzharPemakaman IslamPemakaman MuslimTaman Pemakaman IslamTaman Pemakaman Muslim