SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian sektor (Polsek) atau Kepolisian resor (Polres).

SKCK adalah surat yang memuat catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa yang bersangkutan telah berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau tindak pidana berdasarkan data kepolisian.

Masa berlaku SKCK
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

catatan:

* Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang.
* Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.

Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru
Proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik berupa surat maupun berkas. Namun, ada beberapa kelengkapan yang tidak harus dipenuhi.

Siapkan Surat Pengantar (Optional)
Proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik berupa surat maupun berkas. Namun,ada beberapa kelengkapan yang tidak harus dipenuhi. Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan. Begini alurnya: Anda perlu mengunjungi ketua RT setempat terlebih dahulu agar surat pengantar dikirimkan ke ketua RW. Dari RW Anda akan menerima surat pengantar untuk ke Kelurahan / Desa dengan persyaratan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya pengelolaan kas kelompok masyarakat atau bisa juga gratis (tergantung kebijakan Desa setempat).

Selanjutnya temui petugas untuk mengantarkan surat dari Kepala Dusun?/RW. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang diperlukan.

Catatan :

Di berbagai daerah / wilayah di Indonesia, Polsek atau Polres telah menghapus / mencabut persyaratan surat pengantar kelurahan hal ini di lakukan untuk kemudahan masyarakat dan mempersingkat waktu untuk mengurus SKCK.

Berkas Penting Data Diri
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Syarat Wajib Buat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
* Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
* Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
* Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
* Pas foto 4×6 berlatar/backgroundmerah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Wajib Buat SKCK bagiWarga Negara Asing (WNA):

* Fotokopi Paspor.
* Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
* Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
* Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
* Pas foto bewarna 4×6 berlatar/backgroundkuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

catatan :

* Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
* Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan untuk datang ke Polsek atau Polres selama jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat dari 08.00-15.00 atau Sabtu 08.00-11.00.

Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.

Berikut alur proses urus SKCK offline:
Berikut alur proses urus SKCK :

* Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
* Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan).
* Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
* Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
* Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Incoming search terms:
* org/tata-cara-membuat-skck-beserta-pesyaratan-lengkap/