Bagaimana cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat lebih dari satu dengan benar sesuai sunnah? Apakah mengqodho sholat fardhu sekaligus dalam waktu yang sama?

Dream – Salah satu kewajiban setiap Muslim adalah menjalankan sholat fardhu atau sholat lima waktu. Sholat fardhu bahkan menjadi salah satu rukun Islam sehingga nilai tingkat kewajibannya sangat kuat.

Namun sayang, masih banyak kaum Muslim yang tidak menaruh perhatian serius terhadap sholat lima waktu meski hukumnya wajib.

Mungkin sebagian banyak yang sengaja tidak sholat. Ada yang masih sering telat atau terlewat menjalankannya. Ada yang ragu sudah mengerjakan sholat atau belum.

Setiap Muslim mengawali harinya dengan melaksanakan satu kewajiban yaitu sholat Subuh. Sholat ini didirikan di waktu relatif singkat, antara terbit fajar sampai langit menjadi terang.

Karena singkatnya waktu itu, mungkin ada sebagian dari Sahabat Dream yang pernah melewatkan waktu sholat Subuh. Maka timbul pertanyaan baru, apakah sholat fardhu yang terlewatkan perlu diganti?

Jumhur ulama menyatakan, ketika seorang Muslim lalai akibat unsur ketidaksengajaan, maka dia sebaiknya menebusnya dengan cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat dengan benar secepatnya.

Selain itu, bagi yang ragu sudah menjalankan atau belum, masih ada kesempatan untuk menggantinya dengan cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat sesuai sunnah.

Begitu juga dengan seseorang yang tiba-tiba pingsan hingga dia melewatkan sholat fardhu. Maka dia wajib menebusnya dengan cara mengqodho sholat fardhu yang belum dikerjakannya selama pingsan secepatnya.

Mengqodho sholat berarti mengerjakan sholat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan sholat fardhu yang terlewat.

Hukum Mengqodho Sholat Fardhu Yang Terlewat Sesuai Sunnah
Hukum wajib mengqodho sholat fardhu yang terlewat didasarkan pada hadis-hadis berikut ini.

” Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.” (HR. Muslim)

Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur.

Kondisi ini ternyata juga pernah dialami Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

” Mereka bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai matahari meninggi. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, dia tidak membangunkan Nabi SAW sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala Nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi SAW terbangun. Lalu beliau keluar dan sholat Subuh bersama kami.”

Rasulullah SAW pernah mengqodho empat sholat fardhu yang terlewat saat sedang ikut dalam Perang Khandaq. Saat itu Rasulullah SAW meninggalkan 4 waktu sholat fardhu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, berkata Abdullah, ” Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan sholat Dzuhur.

” Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan An-Nasa’i)

Nabi Muhammad SAW juga mengqodho sholat Subuh sepulang dari Perang Khaibar. Rasulullah SAW tertidur hingga kehabisan waktu Subuh saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata, ” Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau istirahat sebentar bersama kami?’ Beliau menjawab, ‘Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan sholat’. Bilal berkata, ‘Aku akan membangunkan kalian’. Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya.

Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun berkata, ‘Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan?’ Bilal menjawab, ‘Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya’.

Beliau lalu berkata, ‘Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah kepada orang-orang untuk sholat’. Setelah beliau berwudhu ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat.” (HR. Al-Bukhari)