YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Shalat gerhana dilaksanakan pada saat terjadi gerhana sampai dengan usai gerhana, baik pada saat gerhana Matahari maupun gerhana Bulan, pada gerhana total atau gerhana sebagian. Apabila gerhana usai sementara shalat masih ditunaikan, maka shalat tetap dilanjutkan dengan memperpendek bacaan.

Orang yang dapat mengerjakan shalat gerhana adalah mereka yang mengalami gerhana atau berada di kawasan yang dilintasi gerhana. Orang yang berada di kawasan yang tidak dilintasi gerhana tidak dituntunkan mengerjakan shalat gerhana. [sumber: Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 19 Tahun 2008].

Namun dalam kasus gerhana penumbral, tidak disunahkan melakukan shalat gerhana bulan. Hal ini karena pada gerhana penumbral piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak ada bagian yang terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. [sumber: /muhfile/tarjih/download/Fatwa_03_2016_Shalat%20Gerhana%20Bulan%20Penumbral(1).pdf]

Pada dasarnya, shalat gerhana bulan dapat dilaksanakan pada saat gerhana bulan sebagian mulai sampai dengan saat gerhana bulan sebagian berakhir. Untuk gerhana bulan yang terjadi pada hari Rabu, 14 Syawal 1442 H/26 Mei 2021 M yang akan datang, shalat gerhana dapat dilakukan sesudah Magrib atau sesudah Isyak sesuai dengan waktu terjadinya gerhana dan waktu shalat di kota masing-masing.

Sebagai contoh di Merauke, gerhana sebagian mulai sekitar pukul 18.44 WIT, sementara waktu shalat Magrib sekitar pukul 17.28 WIT dan waktu Isyak sekitar pukul 18.42 WIT, sehingga shalat gerhana baru dapat dilaksanakan sesudah shalat Isyak sampai dengan akhir gerhana sebagian pukul 21.52 WIT.

Adapun di Makassar, gerhana sebagian mulai sekitar pukul 17.44 WITA, sementara waktu Magrib sekitar pukul 17.57 WITA dan waktu Isyak sekitar pukul 19.10 WITA, sehingga shalat gerhana dapat dilaksanakan setelah shalat Magrib atau setelah shalat Isyak sampai dengan akhir gerhana sebagian pukul 20.52 WITA.

Sedangkan di Medan, gerhana sebagian mulai sekitar pukul 16.44 WIB, sementara waktu Magrib sekitar pukul 18.33 WIB dan waktu Isyak sekitar pukul 19.48 WIB, sehingga shalat gerhana hanya dapat dilaksanakan setelah shalat Magrib sampai dengan akhir gerhana sebagian pukul 19.52 WIB atau sampai dengan waktu Isyak.

Shalat gerhana dilaksanakan secara berjamaah, tanpa adzan dan iqamah. Dilaksanakan dua rakaat, pada setiap rakaat melakukan rukuk, qiyam dan sujud dua kali. Shalat gerhana boleh dilakukan di tanah lapang ataupun di masjid. Urutan tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:

1. Imam menyerukan aṣ-ṣalātu jāmi‘ah.
2. Takbiratulihram.
3. Membaca doa iftitah
4. Membaca taawuz, basmalah lalu membaca surah al-Fatihah dan surah panjang* dengan jahar.
5. Rukuk, dengan membaca tasbih yang lama.
6. Mengangkat kepala dengan membaca sami‘allāhu li man ḥamidah, makmum membaca rabbanā wa lakal-ḥamd.
7. Berdiri tegak, lalu membaca al-Fatihah dan surah panjang* tetapi lebih pendek dari yang pertama.
8. Rukuk, sambil membaca tasbih yang lama tetapi lebih singkat dari yang pertama.
9. Bangkit dari rukuk dengan membaca sami‘allahu li man hamidah, rabbana wa lakal-hamd.
10. Sujud.
11. Duduk di antara dua sujud.
12. Sujud.
13. Bangkit dari sujud, berdiri tegak mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama tanpa membaca doa iftitah.
14. Salam.
15. Setelah shalat, imam berdiri menyampaikan khutbah satu kali yang berisi nasihat serta peringatan terhadap tanda-tanda kekuasaan Allah serta mengajak memperbanyak istigfar, sedekah dan berbagai amal kebajikan.

Keterangan:

*) : sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid- 19, hendaknya surah pilihan yang dibaca tidak terlalu panjang

Berikut selengkapnyaMaklumat Majelis Tarjih Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021