Dalam hidup ada kalanya kita mengalami sebuah kesulitan atau memiliki kepentingan tertentu. Untuk itu dianjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat dan berdoa menyatakan hajatnya kepada Allah swt.

Berikut ini merupakan beberapa tata cara shalat hajat yang dapat dilakukan oleh siapa saja yang sedang memiliki keinginan/kehendak (hajat) seperti yang dilansir dariTata Cara Shalat Hajat

فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة في صلاح دينه ودنياه وتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلاة الآتية

Artinya: Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebagai berikut (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 103).

Syekh M Nawawi Banten menyebutkan riwayat dari Wahib bin Al-Warad yang menyatakan doa makbul yang diawali dengan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat. Pada setiap rakaat dibaca Surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, dan Surat Al-Ikhlas. Berikut ini doa yang dibaca setelah shalat 12 rakaat.

سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ العِزَّ وَقَالَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ بِالمَجْدِ وَتَكَرَّمَ بِهَ، سُبْحَانَ ذِي العِزِّ وَالكَرَمِ، سُبْحَانَ ذِي الطَوْلِ أَسْأَلُكَ بِمَعَاقِدِ العِزِّ مِنْ عَرْشِكَ وَمُنْتَهَى الرَّحْمَةِ مِنْ كِتَابِكَ وَبِاسْمِكَ الأَعْظَمِ وَجَدِّكَ الأَعْلَى وَكَلِمَاتِكَ التَّامَّاتِ العَامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ وَلَا فَاجِرٌ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Artinya: Mahasuci Zat yang mengenakan keagungan dan berkata dengannya. Mahasuci Zat yang menaruh iba dan menjadi mulia karenanya. Mahasuci Zat pemilik keagungan dan kemuliaan. Mahasuci Zat pemilik karunia. Aku memohon kepada-Mu agar bershalawat untuk Sayyidina Muhammad dan keluarganya dengan garis-garis luar mulia Arasy-Mu, puncak rahmat kitab-Mu, dan dengan nama-Mu yang sangat agung, kemuliaan-Mu yang tinggi, kalimat-kalimat-Mu yang sempurna dan umum yang tidak dapat dilampaui oleh hamba yang taat dan durjana (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman ).

Selepas membaca doa ini, barulah berdoa dengan sungguh-sungguh dan menyebutkan hajat khususnya. Meski pun demikian, pelaksanaan shalat sebanyak dua rakaat dianggap memadai dari 12 rakaat shalat hajat tersebut. Dua rakaat shalat sunnah hajat ini tidak mesti dilakukan secara khusus. Dua rakaat shalat hajat ini terbilang memadai dengan mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah tahiyyatul masjid atau shalat sunnah lainnya.

Meski begitu, alangkah baiknya shalat hajat ini dikerjakan secara khusus. Selesai shalat dua rakaat, dianjurkan untuk bershalawat dan membaca doa di atas. Setelah itu membaca doa Rasulullah saw sebagaimana riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الحَلِيمُ الكَرِيْمُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَلِيُّ العَظِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ
العَظِيْمِ والحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

Artinya: Tiada Tuhan selain Allah yang santun dan pemurah. Tiada Tuhan selain Allah yang maha tinggi dan agung. Mahasuci Allah, Tuhan Arasy yang megah. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 104).

Setelah itu, orang yang sedang memiliki hajat tertentu melanjutkan bacaan doa Rasulullah saw dari riwayat Imam At-Tirmidzi berikut ini.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لَا تَدَعْ لِيْ ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضىً إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya: Tiada Tuhan selain Allah yang maha lembut dan maha mulia. Maha suci Allah, penjaga Arasy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan alam semesta. Aku mohon kepada-Mu bimbingan amal sesuai rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, kesempatan meraih sebanyak kebaikan, dan perlindungan dari segala dosa. Janganlah Kau biarkan satu dosa tersisa padaku, tetapi ampunilah. Jangan juga Kau tinggalkanku dalam keadaan bimbang, karenanya bebaskanlah. Jangan pula Kau telantarkanku yang sedang berhajat sesuai ridha-Mu karena itu penuhilah hajatku. Hai Tuhan yang maha pengasih ( Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 104).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat hajat bisa dilakukan dengan cara:

1. Shalat dua rakaat (atau 12 rakaat).
2. Dianjurkan membaca Surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, dan Al-Ikhlas (atau Surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya).
3. Membaca shalawat.
4. Doa yang warid, doa hajat.
5. Doa kepada Allah menyatakan hajat pribadinya.

Shalat hajat ini dimasukkan oleh Mazhab Syafi‘i sebagai salah satu shalat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang sedang memiliki hajat tertentu baik hajat yang berkaitan dengan kemaslahatan agama dan duniawinya. Shalat hajat ini merupakan salah satu bentuk munajat seorang hamba kepada Allah swt.