Sebelum melaksanakan suatu amalan, penting untuk membaca niat terlebih dahulu. Niat sholat ghaib sendiri berbeda antara laki-laki dan perempuan. Berikut bacaan niat sholat ghaib yang kami himpun dari laman hot.liputan6.com.

Jenazah Laki-laki

– Sebagai imam:

Ushalli alal mayyiti (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba’a takbiroti fardhol kifaayati imaaman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya niat salat gaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta’ala.”

– Sebagai makmum:

Ushalli alal mayyiti (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba’a takbiroti fardhol kifaayati ma’muuman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya niat salat gaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta’ala.”

Jenazah Perempuan

– Sebagai imam:

Ushalli alal mayyitati (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba’a takbiroti fardhol kifaayati imaaman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya niat salat gaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta’ala.”

– Sebagai makmum:

Ushalli alal mayyitati (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba’a takbiroti fardhol kifaayati ma’muuman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya niat salat gaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta’ala.”

Niat Sholat Ghaib untuk Jenazah yang Identitasnya Tidak Diketahui

– Sebagai imam:

Usholli ala man shola alaihi arba’a takbiroti fardhol kifayati imaaman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya niat salat gaib sebagai imam atas mayit yang disalati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta’ala.”

– Sebagai makmum:

Usholli ala man shola alaihi arba’a takbiroti fardhol kifayati ma’muuman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya niat salat gaib sebagai makmum atas mayit yang disalati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Sholat Ghaib
Berikut adalah tata cara sholat ghaib yang perlu Anda ketahui:

1. Membaca niat

2. Berdiri bila mampu

3. Takbiratul ihram

4. Membaca Surat Al-Fatihah

5. Takbir kedua

6. Membaca sholawat

“Allohumma sholli alaa sayyidinaa muhamma wa alaa ali sayyidinaa Muhammad, kama sholaita alaa sayyidina ibrohim wa alaa sayyidina ibrohim, wa barik alaa sayyidinaa Muhammad wa alaa ali sayyidina Muhammad, kama barakta alaa sayyidina ibrohim wa alaa ali sayyidina ibrohim, fil alaaminaa innaka hamiidum majiid.”

(Ya Allah, Limpahkanlah rahmatmu kepada Nabi Muhammad. Ya Allah! Limpahilah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah beri berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, Bahwasanya Engkau Tuhan yang sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam.)

7. Takbir ketiga

Pada takbir ketiga, membaca doa yang ditujukan bagi jenazah. Berikut doa untuk jenazah tersebut:

– Untuk jenazah laki-laki

“Allaahummaghfir la-hu warham-hu wa’afi-hi wa’fu ‘an-hu, wa akrim nuzuula-hu, wawassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-I wats tsalji wal-baradi, wanaqqi-hi minal khathayaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyad-hu minal danasi, wa abdil-hu daaran khairan min daari-hi, wa ahlan khairan min ahli-hi, wa zaujan khairan min zau-ji-hi, waqi-hi fitnatal qabri wa’adzaban naari.”

(Ya Allah, Ampunilah dia (laki-laki) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya di dunia, berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada istrinya di dunia, dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka.)

– Untuk jenazah perempuan

“Allahummaghfirla-haa warham-haa wa’afi-haa wa’fu ‘an-haa, wa akrim nuzuula-haa, wawassi’ madkhola-haa, waghsil-haa bil maa-I wats tsalji wal-baradi, wanaqqi-haa minal khathayaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyad-haa minal danasi, wa abdil-haa daaran khairan min daari-haa, wa ahlan khairan min ahli-haa, wa zaujan khairan min zau-ji-haa, waqi-haa fitnatal qabri wa’adzaban naari.”

(Ya Allah, Ampunilah dia berilah rahmat kepadanya selamatkanlah dia, maafkanlah dia dan tempatkanlah dia di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang baik dari rumahnya di dunia, berilah keluarga (suami di surga) yang lebih baik daripada keluarganya di dunia, suami yang lebih baik daripada suaminya, dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka.)

8. Takbir keempat

Pada takbir keempat, membaca doa untuk jenazah. Berikut bunyi dan artinya:

– Untuk jenazah laki-laki

“Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu walaa taftinaa ba’da-hu wghfi lanaa wa la-hu wa li ikhwanina ladzina sabaqquuna bil imaani wa la taj’al fi quluubina gilal liladzina amanuu robbana innaka rouufur rohiim.”

– Untuk jenazah perempuan

“Allahumma laa tahrimnaa ajro-haa walaa taftinaa ba’da-haa wghfi lanaa wa la-haa wa li ikhwanina ladzina sabaqquuna bil imaani wa la taj’al fi qulubina gilal liladzina amanuu robbana innaka rouufur rohiim.”

(Ya Allah, Janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya serta ampunilah kami dan dia, dan juga bagi saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian terhadap orang-orang yang beriman dalam hati kami. Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.)

9. Mengucapkan salam

Pendapat Ulama
Menurut rumaysho.com, ulama yang memperbolehkan sholat ghaib ini yaitu Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Hal ini didasarkan pada dalil disholatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) yang jauh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di Madinah.

Sedangkan ulama yang tidak memperbolehkan yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya karena sholat ghoib untuk An Najasy hanyalah amalan khusus untuk beliau saja, dan tidak berlaku umum bagi yang lainnya.

Sedangkan pendapat dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad menjelaskan bahwa boleh melakukan sholat ghaib, namun bagi orang yang mati di tempat lain dan belum disholati. Tapi jika mayit sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan sholat ghaib karena kewajiban sholatnya telah gugur dengan sholat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin yang ada di sekitarnya padanya. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.

Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sholat ghaib pada An Najasiy karena beliau mati di tengah-tengah orang musyrik, sehingga tidak ada yang menyolatinya. Jika seandainya di tengah-tengahnya ada orang yang beriman, tentu tidak ada sholat ghaib yang dilakukan.

Kemudian pendapat lain dari Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan pelaksanaan sholat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak maka tidak perlu dilaksanakan sholat ghaib.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat menjelaskan bahwa sholat ghaib dilakukan jika mayit belum disholatkan di suatu tempat. Dan jika sudah disholatkan, maka tidak perlu ada pelaksanaan sholat ghaib. Juga, sholat ghaib bisa dilaksanakan bagi orang-orang yang memiliki peran dalam agama seperti ulama besar.

[ank]