BPJS Kesehatan menerapkan sistem berobat berjenjang kepada pesertanya. Maksudnya jika peserta sakit dan ingin berobat menggunakan BPJS, peserta di haruskan berobat terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti Poliklinik, Puskesmas atau Praktek Dokter sesuai dengan data faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS peserta.

Jika hasil pemeriksaan mengharuskan peserta di rujuk ke rumah sakit, maka peserta akan di beri surat rujukan ke rumah sakit yang telah bekerja sama di daerah tempat tinggal peserta. Namun jika di rumah sakit peserta juga tidak bisa di tangani, maka peserta akan di rujuk kerumah sakit umum Nasional (RSCM/RSUPN).

Faskes tingkat 1 yang tertera pada kartu BPJS peserta merupakan pilihan dari peserta sendiri saat peserta membuat kartu BPJS Kesehatan. Peserta biasanya memilih faskes tingkat 1 yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Umumnya faskes tingkat 1 hanya berlaku untuk satu rayon atau satu wilayah dimana peserta tinggal. Belum bisa di gunakan untuk seluruh wilayah indonesia (kecuali dalam keadaan gawat darurat). Sehingga ketika peserta pindah tempat tinggal ke luar wilayah tersebut, maka faskes tingkat 1 juga harus ikut pindah supaya peserta dapat berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Adapun jika peserta ingin mengurus pindah faskes 1 berikut ini syarat dan prosedurnya :

Syarat

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan peraturan bagi peserta yang ingin melakukan pindah faskes yaitu syaratnya peserta baru bisa pindah jika sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan minimal 3 bulan.

Prosedur

Sedangkan prosedur yang harus di lakukan peserta untuk pindah faskes tingkat 1 adalah sebagai berikut:

1. Untuk pindah faskes peserta harus datang langsung ke kantor BPJS tempat peserta melakukan pendaftaran pertama kali. (tidak bisa di lakukan secara online)
2. Membawa kartu BPJS Kesehatan
3. Membawa KTP Elektronik jika sewaktu-waktu di butuhkan
4. Mengisi formulir perubahan faskes yang bisa diminta di kantor BPJS setempat.

Adapun alasan BPJS Kesehatan menerbitkan syarat bagi peserta yang ingin melakukan pindah faskes minimal 3 bulan menjadi anggota BPJS, karena BPJS membutuhkan data tetap selama periode tersebut dan melihat keaktifan peserta dalam membayar iuran BPJS setiap bulannya. Sehingga peserta tidak di berikan kebebasan ketika ingin melakukan pindah faskes tingkat 1.

Baca juga prosedur berobat menggunakan BPJS

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat. Salam..