Bantuan UMKM menjadi salah satu cara untuk memperpanjang nafas usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Sektor ini memang menjadi salah satu usaha milik masyarakat yang banyak mengalami goncangan di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap usaha milik masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong sektor tersebut agar tetap eksis di tengah pandemi.

Apa Itu Bantuan UMKM?
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Penerima pada tahun lalu juga bisa mendapatkan kembali bantuan ini. Dan bagi pelaku UMKM yang di tahun sebelumnya belum mendapatkan BPUM juga bisa mandaftarkan diri untuk bisa mendapatkannya.

Bantuan sosial ini akan diberikan kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal Rp 1,2 juta per usaha. Harapannya, bantuan ini dapat digunakan untuk menjalankan usaha, baik menambah modal atau untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, ada syarat yang harus Anda penuhi sebagai calon penerima bantuan sosial ini. Apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya;

1. Pemilik atau pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Pelaku harus memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
3. Pelaku UMKM bukan merupakan bagian dari prajuit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
4. Usaha tersebut sedang tidak didanai atau mendapatkan kredit dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
5. Pelaku UMKM yang alamat kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat tempat usahanya berbeda maka harus memiliki surat keretangan usaha atau SKU yang diterbitkan oleh pihak terkait.

Selain lima syarat di atas, untuk mendaftar bantuan UMKM juga harus menyiapkan berkas atau data sebagai berikut:

1. Nomor induk kependudukan atau NIK.
2. Alamat tempat tinggal atau alamat domisili.
3. Bidang usaha yang akan diusulkan.
4. Nomor telepon yang masih aktif.
5. Surat keterangan usaha (SKU) jika usaha Anda beralamat di tempat lain.

Cara Daftar BPUM
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat langsung mendaftar bantuan UMKM dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Siapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
2. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisi dengan membawa berkas yang disyaratkan yang meliputi KTP, KK, SKU atau nomor induk berusaha (NIB).
3. Ajukan bantuan dengan menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
4. Dinas Koperasi dan UMKM kemudian akan mengecek dokumen dan melakukan verifikasi identitas apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan. Jika ada syarat yang belum lengkap, maka Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
5. Apabila berkas sudah lengkap, maka petugas akan mendaftarkan usaha Anda sebagai calon penerima bantuan UMKM.
6. Tunggu sampai jadwal pengumuman keluar dan Anda dapat menghubungi pihak terkait untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Cara Cek Penerima BPUM
Untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara seperti berikut ini:

Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui Situs Banpres BPUM
Anda dapat melihatnya melalui situs resmi Banpres BPUM. Caranya yaitu;

1. Buka browser pada gawai Anda.
2. Buka situs banpresbpum.id.
3. Masukkan NIK.
4. Klik opsi “Cari” dan tunggu sampai proses loading selesai.
5. Anda akan melihat daftar penerima bantuan UMKM.

Cek Melalui Eform BRI
Cara cek penerima bantuan UMKM lainnya, yaitu dengan mengakses Eform BRI. Berikut ini tahapan untuk cek Eform BRI:

1. Buka situs eform BRI.
2. Kemudian login dengan menggunakan NIK.
3. Masukkan kode verifikasi dan klik “Inquiry”.
4. Tunggu sampai proses loading selesai dan Anda akan melihat daftar dari penerima bantuan sosial tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bantuan Untuk UMKM
Untuk mencairkan dana BPUM, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Sebagai penerima bantuan, Anda akan dihubungi pihak terkait melalui SMS, panggilan telepon, atau chat WhatsApp.
2. Kemudian, datangi kantor lembaga penyalur dengan membawa dokumen, seperti KTP, NIB atau SKU, dan kartu keluarga.
3. Sesampainya di kantor lembaga penyalur, Anda akan diminta untuk menandatangani lembar pertanggungjawaban penerima bantuan UMKM.
4. Selanjutnya, pihak penyalur akan memberikan dana bantuan UMKM ke nomor rekening Anda yang sudah terdaftar.
5. Dana yang sudah masuk ke rekening dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha.

Untuk pencairan dana bantuan UMKM, pemerintah bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pos. Anda bisa memilih salah satu dari tiga lembaga penyalur ini.

Cara Daftar UMKM
Jika saat ini usaha Anda belum terdaftar atau anda baru akan memulainya, maka daftarkan terlebih dahulu usaha tersebut ke instansi terkait. Untuk pendaftaranUMKMdapat dilakukan secara online melalui tahapan berikut ini:

1. Akses laman oss.go.id pada perangkat elektronik yang Anda gunakan.
2. Masuk atau login dengan menggunakan akun yang sudah Anda miliki. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat membuatnya melalui menu registrasi yang ada di situs tersebut.
3. Klik menu “Perizinan Berusaha”.
4. Klik pilihan “Perorangan”.
5. Lanjutkan dengan mendaftar NIB yang harus sesuai dengan jenis usaha yang Anda rintis.
6. Isi formulir yang tersedia secara langkap dan benar.
7. Klik “Simpan dan Lanjutkan”.
8. Klik pilihan “Tambah Usaha” dan lengkapi kembali data-data yang diperlukan.
9. Klik lagi “Simpan dan Lanjutkan”.
10. Apabila usaha Anda termasuk kelompok usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
11. Kemudian klik “Selanjutnya”.
12. Lihat data yang sudah Anda isi pada rangkuman data.
13. Ceklis kolom disclaimer.
14. Terakhir, klik proses pembuatan NIB.

Setelah NIB Anda kantongi, maka kini usaha yang anda miliki bisa diikut sertakan dalam bantuan UMKM. Ada setidaknya tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial khusus. Usaha-usaha tersebut yaitu:

* Usaha Mikro: omsetnya sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
* Usaha Kecil: usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan penjualan dalam setahun Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
* Usaha Menengah: usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta dalam satu tahun dan mendapatkan omzet Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dalam satu tahun.

Demikian beberapa hal untuk mengajukan bantuan UMKM. Saat hendak mengajukan BPUM tersebut pastikan seluruh persyaratan lengkap dan Anda sudah memahami alur pendaftaran dan pencairan dana bantuan sosial tersebut.