Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 3 pada hari ini. Bantuan sebesar Rp 600.000 per orang ini ditujukan kepada para pekerja dengan gaji di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang merasa termasuk kategori penerima, maka penting mengetahui cara cek penerima BSU subsidi gaji.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengajukan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja. Adapun 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui kelompok bank pelat merah Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3
Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BSU subsidi upah.

1. Buka website kemnaker.go.id

2. Login akun kemnaker.go.id.

3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan

4. Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.

5. Login kembali ke dalam akun Anda.

6. Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.

7. Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.

8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.

Syarat penerima BSU Subsidi Upah Rp 600.000
Seperti diketahui, program pemberian BSU subsidi upah sebesar Rp 600.000 merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM. Namun, ada beberapa syarat untuk memenuhi sebagai calon penerima BSU. Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli . Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Baca:Sri Mulyani Beri Sinyal Ancaman Resesi Global pada 2023 Akibat Kenaikan Suku Bunga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klikdi sini.