NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu yang berisi nama, alamat, dan rangkaian nomor seri. Kartu ini digunakan sebagai identitas seseorang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti setor maupun lapor pajak. Berhubung termasuk kartu penting, maka kamu perlu tahu cara membuat NPWP. Selain datang langsung ke kantor pajak, kamu juga bisa buat NPWP secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Yuk, simak panduan cara bikin dan daftar NPWP online lewat HP dan website di bawah ini!

Syarat Daftar NPWP Online 2022
Setiap orang yang menerima penghasilan dari sebuah perusahaan maupun dari usaha milik sendiri wajib memiliki NPWP.

Bagi kamu yang akan bekerja di sebuah perusahaan, tidak semua perusahaan mau membuatkan NPWP untuk calon pekerjanya. Nah, jika kamu memang harus membuatnya sendiri, kamu tak perlu khawatir. Proses pembuatan NPWP sejatinya mudah, cepat dan yang terpenting gratis, alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Namun, sebelum dijelaskan cara bikin NPWP online, ada sejumlah dokumen yang perlu kamu siapkan lebih dulu. Berikut rincian lengkapnya:

1. Wajib Pajak Bagi Karyawan
* KTP bagi WNI
* KITAS/KITAP/paspor bagi WNA

2. Wajib Pajak Bagi Wirausaha/Pekerjaan Bebas
* Kartu identitas seperti KTP/paspor/KITAS/KITAP
* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, misal: * Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
* Surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
* Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak

3. Wajib Pajak Bagi Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
* Kartu identitas
* NPWP suami
* Kartu keluarga
* Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

Sehubungan artikel ini membahas cara bikin NPWP online, maka semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas harus di-scan terlebih dulu dan dijadikan ke dalam format digital, ya!

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dan Komputer
Di bawah ini adalah panduan cara buat dan daftar NPWP secara online yang wajib kamu perhatikan baik-baik.

1. Buat akun
1. Cara pertama yang harus dilakukan saat bikin NPWP online adalah membuat akun di Ereg Pajak (). Masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik kode captcha sesuai yang tertera pada layar. Klik daftar.
2. Setelah sukses, ceklah kotak masuk pada email yang kamu daftarkan tadi. Lalu bukalah email baru dari Eregistration dengan subjek “Email Aktifasi Ereg”. Klik link verifikasi.
3. Kamu akan masuk kembali secara otomatis di halaman Eregistration. Isilah data diri kamu secara teliti dan sesuai dengan instruksi yang terdapat di sisi kanan formulir. Bila semua kolom sudah terisi semua, klik daftar.
4. Cek kembali email kamu (termasuk di folder spam) untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.
5. Klik tulisan “Klik di sini untuk mendaftar NPWP”
6. Akses kembali ereg.pajak.go.id lalu masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan tadi. Salin ulang captcha. Lalu klik login.

2. Proses Pendaftaran NPWP
1. Setelah berhasil login dan masuk di laman dashboard, klik permohonan dan pilih pendaftaran NPWP.
2. Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan kondisimu.
3. Kemudian pilih status “Pusat” untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya punya satu unit bisnis saja. Sementara pilih “Cabang” bila kamu sudah menikah dan punya lebih dari satu unit bisnis. Klik next.
4. Untuk kolom identitas pajak, isilah data diri kamu dengan benar sesuai KTP terbaru. Pastikan nomor handphone yang dicantumkan aktif dan bisa dihubungi. Klik next.
5. Pada form sumber penghasilan utama, pilih salah satu pekerjaan yang merupakan penghasilan utama kamu saat ini. Setelah selesai, klik next.
6. Pada form alamat tempat tinggal, isilah sesuai dengan alamat tinggal kamu sebenarnya. Lengkapi kembali nomor handphone kamu yang aktif dan bisa dihubungi. Klik next.
7. Pada form alamat domisili (KTP). Centang “Sama dengan alamat tempat tinggal” bila alamat rumah kamu yang di KTP sama dengan form “Alamat tempat tinggal”. Klik next.
8. Form alamat usaha hanya diisi jika kamu merupakan seseorang yang menjalankan kegiatan usaha. Bila tidak, form tersebut tidak dapat diisi. Kamu bisa langsung klik next.
9. Pada form info tambahan, isilah jumlah tanggunganmu, batas maksimalnya adalah 3. Lalu pilih berapa kisaran penghasilanmu per bulan. Klik next.

3. Unggah File KTP di Form Persyaratan
1. Selanjutnya terdapat form persyaratan. Unggah file KTP terbaru kamu untuk memenuhi persyaratan pendaftaran NPWP. Sebelumnya centang kotak “unggah KTP”, lalu lakukan pengunggahan. Ukuran maksimal file yang bisa diterima adalah 2 MB. Jadi, pastikan file scanan KTP kamu kurang dari 2 MB ya. Jika sudah selesai, klik next.
2. Form terakhir adalah form pernyataan. Centanglah kotak benar dan lengkap kemudian klik simpan.
3. Setelahnya status pendaftaran kamu akan muncul. Klik tulisan kirim token dan saling ulang captcha yang diminta. Klik submit. Token akan terkirim ke email secara otomatis.
4. Buka email Eregistration yang bersubjek “Generate Token”. Salinlah token tersebut. Lalu kamu kembali ke laman ereg dan klik “kirim permohonan”. Centang dua kotak pernyataan yang ada pada layar dan saling ulang token ke dalam kolom “isi token”. Klik kirim.
5. Kamu telah berhasil melakukan permohonan NPWP secara online.

4. Tunggu Konfirmasi dari Ereg
Persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan secara detail melalui email kamu. Bila permohonan kamu disetujui, kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Tenang, proses pengirimannya gratis, sehingga kamu tinggal duduk manis saja di rumah menanti paket datang. Sementara bila ditolak, kamu akan mendapatkan email dari Eregistration yang berisi alasan kenapa permohonannmu ditolak.

See Also Gimana, cara bikin NPWP secara online mudah dan cepat ‘kan? Kalau internetmu lancar, proses pendaftaran NPWP ini mungkin tak akan sampai 15 menit!

Buat kamu yang belum punya NPWP, yuk segera daftar dengan cara yang sudah disebutkan di atas! Sayang bangat kalau kemudahan bikin NPWP online ini kamu sia-siakan begitu saja.