Di tengah pandemi, BPJS Ketenagakerjaan melakukan terobosan dengan memperbolehkan klaim dilakukan secara online lewat HP. Bagaimana caranya ?

Dikarenakan pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi bagi para peserta untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Mudah dan praktis, proses klaim bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut ini:

1. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Secara Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat yang bisa digunakan oleh para pesertanya, namun tidak semua manfaat bisa dicairkan secara mandiri oleh peserta. Hal ini disebabkan karena syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya syarat dan ketentuan tersebut, bukan berarti pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyulitkan proses klaim manfaat. Saat ini, hanya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang bisa diklaim secara mandiri oleh peserta.

Peserta yang bisa melakukan klaim manfaat JHT harus memenuhi syarat telah memiliki masa kerja di atas satu tahun dalam 1 perusahaan, atau melakukan pengunduran diri dari suatu perusahaan, atau terkena PHK.

2. Syarat Klaim
Agar proses klaim berjalan lancar, Anda bisa menyiapkan berbagai dokumen yang berfungsi sebagai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan.

1. Tercatat sebagai tenaga kerja yang terkena PHK/mengundurkan diri secara sukarela/telah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun di satu perusahaan
2. Tunjukkan kartu asli BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda bukti kepesertaan
3. Lampirkan fotokopi KK dan KTP
4. Lampirkan surat keterangan kerja/paklaring dari perusahaan
5. Mengisi formulir F5 dengan lengkap dan benar
6. Melampirkan pas foto terbaru, tampak depan

3. Download Aplikasi JMO di HP
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP adalah dengan mengunduh aplikasi JMO yang ada di App Store/Google Play secara gratis. Aplikasi ini tidak hanya membantu peserta untuk klaim saldo, namun juga memberikan berbagai informasi lengkap tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penggunanya.

4. Lakukan Pembaruan Data Peserta
Untuk melakukan klaim melalui aplikasi, Anda harus mengisi pembaruan data peserta secara lengkap. Jika sudah memiliki aplikasi JMO, Anda bisa membuka aplikasi dan lakukan login dengan mengisi email dan password pada kolom yang tersedia.

Setelah itu, lakukan verifikasi data dan klik “selanjutnya”. Lalu, lanjutkan pengisian data dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email, data kependudukan, dan kontak darurat.

Jika semua data dirasa sudah lengkap dan benar, klik “konfirmasi”.

5. Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”
Pembaruan data sudah selesai dilakukan, sekarang Anda bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP. Klik menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “klaim JHT”.

Kemudian, klik opsi pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Lakukan Verifikasi
Selanjutnya, peserta bisa melakukan verifikasi wajah dan rincian saldo JHT akan ditampilkan pada layar. Pengguna aplikasi akan mendapatkan panduan untuk melakukan verifikasi wajah agar hasilnya valid.

7. Pengajuan Klaim Selesai
Usai proses verifikasi, pengguna bisa klik tombol “konfirmasi” yang ada di layar. Setelah itu, tunggu laporan pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika laporan diterima, Anda akan menerima pencairan klaim manfaat JHT dalam waktu 14 hari kerja.

Itulah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP yang telah dirangkum dalam rangkaian persyaratan dan cara yang mudah diikuti. Semoga bermanfaat!