Jakarta – Paspor adalah dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimana cara membuat paspor? Cara buat paspor bisa diajukan secara manual maupun online dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Ada paspor biasa yang terdiri dari paspor biasa Elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Dokumen Membuat Paspor
Apa syarat bikin paspor? Melansir laman resmi imigrasi.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

* Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
* Membawa Kartu Keluarga (KK)
* Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)
* Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)
* Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Pengadilan.

Sebelumnya pemohon harus mendapatkan nomor antrean pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara buat paspor online dilakukan dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) bisa diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasi itu bisa diunduh di melalui Google Play Store dan App Store.

Pemohon bisa langsung mengakses tautan /Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan disuruh untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto untuk paspor, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada formulir.

Biaya Membuat Paspor 2022
Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000

Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000

Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

Nah, itu tadi syarat dan cara bikin paspor. Semoga bermanfaat!

(fdl/fdl)