Jakarta – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sangat mudah dan cepat untuk dilakukan. Peserta dapat mengakses layanan ini dengan secara online via laman

Dengan adanya layanan ini, masyarakat jadi tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana. Meski demikian layanan ini hanya diperuntukkan untuk pengajuan klaim JHT dengan sebab:

(1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun,
(2) peserta mengundurkan diri, dan
(3) peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.

Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hingga saat ini masih direvisi. Targetnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelesaikan revisi pada Maret ini, atau selambat-lambatnya April.

Nah bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT miliknya menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000)

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik ‘Berikutnya’

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat /tracking

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online via Semoga bermanfaat ya detikers!

(fdl/fdl)