Mengetahui cara mendaftarkan IMEI Hp Android dan Iphone merupakan hal penting untuk dipahami agar hp Anda tidak akan diblokir oleh pemerintah. Pasalnya, sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel black market yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.

Semua pengguna ponsel di Indonesia baik yang menggunakan Hp Android maupun iPhone yang mana hp tersebut berasal dari negara asing, maka IMEI Hp wajib didaftarkan di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

Kewajiban tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Selain itu, untuk bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia maka IMEI Anda harus terdaftar.

Namun, bagaimana jika Anda sudah terlanjur membeli Hp dari luar negeri dan IMEI hp belum terdaftar di Kemenperin? Tentunya, jika Anda mengalami hal ini, maka Anda harus mendaftarkannya di Kemenperin.

Baca juga Artikel lainnya di: Ingin Patikan Keaslian Ponsel Kalian? Ini 2 Cara Cek Imei Android

Apa itu IMEI?
IMEI yang merupakan akronim dari International Mobile Equipment Identity ini adalah suatu nomor yang menjadi identitas khusus bagi perangkat yang mana setiap nomor yang ada, dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk mengidentifikasi setiap perangkat hp.

Pada dasarnya, nomor IMEI terdiri dari 14 digit kombinasi huruf dan angka serta dapat digunakan untuk memeriksa berbagai informasi dari masing-masing HP. Mulai dari asal hp tersebut dibuat, pabrikan, dan nomor model dari HP Anda.

Cara Cek Imei Terdaftar
Untuk mengetahui nomor IMEI Anda dapat mengecek nomor IMEI hp Anda melalui aplikasi pengaturan. Umumnya, nomor tersebut tercantum pada menu ‘About Phone’ yang terletak paling bawah di aplikasi pengaturan.

Kemudian Anda perlu mengakses laman website kementerian perindustrian melalui imei.kemenperin.go.id. Pada laman ini, Anda dapat melakukan pengecekan IMEI dengan memasukkan nomor IMEI yang tertera pada pengaturan hp Anda ke kolom pencarian IMEi.

Dengan begitu, Anda dapat mengetahui apakah IMEI hp Anda telah terdaftar atau belum di database Kementerian Perindustrian. Jika IMEI Anda belum terdaftar, maka segera lakukan pendaftaran IMEI hp.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran IMEI Hp
Untuk melakukan pendaftaran IMEI iPhone dan Android Anda tidak akan dikenakan biaya se-peserpun. Namun, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai yang antara lain sebagai berikut.

1. Setiap barang bawaan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan dikenakan biaya ketentuan impor sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
2. Setiap orang yang masuk ke Indonesia, hanya mendaftarkan IMEI maksimal pada 2 perangkat telepon baik iPhone maupun android.
3. Untuk Barang yang memiliki nilai paling banyak sebesar $500, akan diberikan pembebasan pajak yang berlaku.
4. Melakukan input data registrasi IMEI melalui website IMEI Registration Form sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan menuju ke Indonesia, agar bisa mendapatkan QR Code dan Registeration ID lebih awal.
5. Layanan pendaftaran IMEI harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak kedatangan penumpang ke Indonesia.

Membawa dokumen berupa paspor, tiket pesawat, serta HP yang akan didaftarkan IMEI-nya.

Baca juga artikel lainnya di : Simak 5 Cara Cek Imei iPhone yang Baik dan Benar

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran IMEI hp di atas, maka Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui Kemenperin.

Cara Mendaftarkan IMEI Secara Online
Melakukan pendaftaran IMEI hp yang belum terdaftar dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai dan dapat dilakukan secara online melalui website bea cukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai.

Adapun cara daftar IMEI secara online, dapat Anda lakukan melalui website beacukai.go.id/register-imei.html dan untuk mendaftar melalui aplikasi, maka Anda dapat melakukan instalasi aplikasi Mobile Bea Cukai melalui app stor atau play store.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap terkait cara daftar imei hp secara online melalui website maupun aplikasi, dapat Anda simak di bawah ini.

Pada website maupun aplikasi Bea Cukai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran IMEI yang berupa data diri Anda. Informasi terkait data diri yang akan diminta antara lain ialah Nomor Penerbangan, Nomor Paspor atau NIK, Nama Lengkap, NPWP, Waktu Kedatangan ke Indonesia, Kebangsaan, dan Email.

Pastikan data diri yang Anda masukkan sesuai di formulir ini sudah sesuai dengan aslinya, agar pada saat proses pendaftaran Anda tidak akan mengalami permasalahan yang berkepanjangan.

1. Lengkapi List Data Barang

Berikutnya, Anda perlu melengkapi form mengenai list data barang dari setiap perangkat yang ingin Anda daftarkan IMEI-nya. Dalam daftar ini, Anda diperbolehkan melakukan list data barang untuk 2 perangkat sekaligus.

Data yang diminta dalam list ini berupa merek Hp, tipe, RAM, kapasitas penyimpanan, warna, nomor IMEI 1 dan IMEI 2 (jika ada), jenis mata uang pada saat hp dibeli, dan harga hp yang ingin didaftarkan IMEI-nya.

Baca juga artikel lainnya di : Ini Dia 5 Tips Dalam Membeli iPhone Bekas

Dokumen yang perlu di upload adalah Surat Karantina dengan format gambar (png, jpg, jpeg). Namun hal ini bersifat opsional yang artinya jika Anda memilki surat tersebut maka Anda dapat menguploadnya dan jika Anda tidak memilikinya, maka Anda boleh melewati bagian ini.

Setelah melakukan pengisian data dengan benar, maka data yang Anda berikan akan dimintai pertanggung jawabannya atas kebenaran isi formulir tersebut. Dalam hal ini, Anda akan diminta untuk menginput key code yang berupa angka yang sesuai dengan angka yang ditampilkan.

1. Kirim Formulir Registrasi

Jika formulir sudah diisi dengan benar, maka Anda sudah bisa langsung mengirim formulir registrasi tersebut. Kemudian Anda akan menerima QR Code dan Registration ID yang akan digunakan untuk mengurus di kantor Bea Cukai.

1. Menunggu Persetujuan Bea Cukai

Langkah terakhir ialah Anda hanya perlu menunggu konfirmasi persetujuan dari kantor Bea Cukai. Jika sudah ada persetujuan, maka nomor IMEI hp Anda yang belum terdaftar kini statusnya berubah menjadi terdaftar, dan ponsel tersebut sudah dapat Anda gunakan di Indonesia.

Demikian cara mendaftarkan IMEI di Kemenperin yang bisa Anda lakukan jika membeli ponsel dari luar negeri dan nomor IMEI-nya belum terdaftar di Indonesia. Anda dapat segera mendaftarkan nomor IMEI ponsel Anda dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan perangkat Anda ke Indonesia.

Artikel ini ditulis olehKredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluranpinjaman onlinebagi seluruh rakyat Indonesia. IkutiblogKredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, sertapromomenarik lainnya.