KOMPAS.com – Sertifikat vaksin internasional menjadi salah satu hal yang penting disiapkan, terutama untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (2/6/2022), sertifikat vaksin internasional bisa digunakan oleh PPLN dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap, sehingga bisa dikenali di negara tujuan.

Kementerian Kesehatan pun sudah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cara mengakses serifikat tersebut juga mudah, masyarakat bisa mendapatkannya melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” tulis Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, melalui keterangan resmi, Jumat (28/1/2022).

Adapun jenis vaksin yang diterima atau yang berlaku bisa disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing negara tujuan.

Baca juga:

Cara dapat sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi

Calon PPLN diimbau untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, hingga ke versi yang paling baru.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi, khususnya untuk versi 4.4.4 yang terakhir diperbarui pada Kamis (19/5/2022):

1. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu login ke akun yang telah terdaftar.

2. Pilih menu “Vaksin COVID-19”, kemudian “Sertifikat Vaksin.”

3. Klik pilihan “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, lalu klik ikon “+” (Sesuaikan Format Sertifikat).

4. Pilih negara tujuan. Setiap negara memiliki detail sertifikat yang berbeda, ada Sertifikat WHO atau Sertifikat EU, dan keduanya. Jika sudah selesai memilih, klik “Selanjutnya”.

5. Setelah memilih negara dan detail paspor, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional. Klik “Selanjutnya”.

6. Pengguna wajib memastikan nama telah sesuai dengan paspor, serta memasukkan nomor paspor. Klik “Selanjutnya”.

7. Pengguna akan melihat ringkasan informasi yang telah dimasukkan sebelumnya, meliputi negara tujuan, detail sertifikat, dan detail identitas. Jika sudah benar, maka klik “Konfirmasi”.

8. Sertifikat vaksin internasional pun sudah berhasil dibuat dan aktif.

Buat yang ingin melihat kode QR atau mengunduh sertifikat vaksin internasional, bisa memilih menu “Sertifikat Vaksin”. Sertifikat yang berhasil dibuat akan ada di bagian Sertifikat Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga:

Kegunaan sertifikat vaksin internasional

Sertifikat vaksin internasional itu memiliki banyak manfaat untuk para PPLN dan PMI.

Adanya sertifikat vaksin internasional bisa dijadikan bukti bahwa seseorang telah menerima vaksinasi primer lengkap. Misalnya untuk perjalanan haji dan umrah.

Walaupun telah mendapat sertifikat vaksin internasional, pelaku perjalanan tetap wajib mentaati peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.

Jika dalam proses mengakses sertifikat vaksin internasional terjadi gangguan atau kegagalan bisa langsung menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di nomor , SMS , faksimili (021) , , atau alamat email

Baca juga: Resmi! Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dipakai di 27 Negara Uni Eropa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.