BI (Bank Indonesia) checking online menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain. Bank pemberi pinjaman biasanya akan melakukan BI checking saat ada pemohon yang hendak mengajukan pinjaman, semisal Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Nah, sebelum melakukan pinjaman, baiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian BI checking.

Pengertian BI checking
BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI checking dulunya salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antarbank dan lembaga keuangan. Isinya juga terkait pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Saat ini, BI checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK tetapi masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

Cara cek BI checking online
Berikut cara cek BI checking atau SLIK secara online.

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: /minisitedplk/registrasi.

2. Pilih Jenis Pemohon dan tanggal antrean. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik lanjut.

3. Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Data tersebut meliputi: Nama lengkap, NIK, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Nomor telepon, Email, Alamat (diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas), Alamat lain (diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas), KTP (unggah foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan).

4. Baca kolom persetujuan lalu checklist persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan.

5. Periksa email dari OJK. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.

6. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon, dengan mengirimkan dokumen berikut:

a. Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan tiga bagian pada kolom yang tersedia.

b. Foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Apabila telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi. Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di , atau WhatsApp di nomor . (OL-14)