JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI.

Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun. Targetnya ada 9,1 juta penerima di tahun 2020.

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.

* Masuk ke laman resmi /bpum
* Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
* Isi kedua kolom tersebut
* Klik tomol “Proses Inquiry”
* Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Catat, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Bisa Dilakukan secara Online

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

* Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
* Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN.
* Bukan anggota TNI/POLRI
* Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).