Punya penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, jangan bingung lapor pajaknya. Kamu bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S. Cara penyampaianSurat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik secara online lewat website DJP Online.

Setelah mengupas cara mudah lapor SPT pajak online atau e-Filing 1770 SS, kali ini Cermati.com akan memberikan panduan pengisian dan pelaporan e-Filing 1770 S.

Formulir sppt 1770 S memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus diisi. Maklum saja, yang menggunakannya adalah WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Penghasilan tersebut diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan maupun pengalihan harta lain), serta punya penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan lainnya.

Baca Juga:Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)

Bingung Cari Kredit Mobil Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Kredit Mobil Terbaik!

Siapkan Dokumen Pendukung

Bukti Potong Pajak via slideshare

Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, perlu terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final

3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan

5. Daftar penghasilan

6. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang)

7. Daftar tanggungan keluarga

8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain

9. dan dokumen terkait lainnya.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-Filing
Perlu diketahui, cara isi SPT 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat websiteDJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran.

Tapi tenang saja, kamu bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:

1. Buka situs atau efiling.pajak.go.id

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang dibuat saat daftar akun DJP Online

3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)

4. Lalu klik “Login”

5. Pilih layanan “e-Filing”

6. Pilih atau klik “Buat SPT”

7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak”
* Apakah kamu seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak”
* Apakah penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”
* Kamu dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan.”

8. Jika memilih “Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan

9. Setelah itu, melakukan pengisiane-Filing 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Dimulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, contohnya 2018.
* Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pembetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.

10. Klik langkah berikutnya

11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah disiapkan, tinggal tambahkan saja ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

12. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Bila mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.
* Kemudian isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.
* Isi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Baca Juga:Cara Mengisi SPT bila Pindah Kerja di 2 Perusahaan dalam Setahun

13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

14. Klik langkah berikutnya

15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

16. Klik langkah berikutnya

17. Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

18. Klik langkah berikutnya

19. Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

20. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

21. Setelah selesai, klik langkah berikutnya

22. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

23. Klik langkah berikutnya

24. Selanjutnya memasukkan harta yang dimiliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh kamu punya sepeda motor, isi kode harta, nama harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB).
* Jika sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”

25. Klik langkah berikutnya

26. Tambahkan utang yang dimiliki, misalnya sisa kredit motor.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
* Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”

27. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
* Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

28. Klik langkah berikutnya

29. Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

30. Klik langkah berikutnya

31. Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
* Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
* Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

32. Klik langkah berikutnya

33. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

34. Klik langkah berikutnya

35. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

36. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
* Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya

37. Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Jika status SPT kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah kamu melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
* Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
* Bila tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya

38. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

39. Klik langkah berikutnya

40. Setelah itu muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

* Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
* Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
* Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
* Selanjutnya klik “Kirim SPT”

41. SPT kamu sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Praktis dan Cepat dengan e-Filing
Lapor SPT Tahunan PPh termasuk sppt 1770 s, kini tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tinggal akses e-Filing dari gadgetkapanpun dan di manapun. Begitu mudah, murah, cepat, dan dijamin kerahasiaan datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online