Ilustrasi SIM A dan SIM C. Otosia.com Merdeka.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang berusia di atas 17 tahun. SIM diterbitkan oleh Satuan Tugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM internasional. Umumnya SIM memiliki masa aktif selama lima tahun, apabila masa aktifnya habis, sebaiknya pengemudi melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Sebelum masa aktif SIM habis, setiap pengemudi dianjurkan untuk memperpanjang SIM. Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM. Sehingga perlu mengikuti berbagai tahap dan serangkaian tes mengemudi yang tidak mudah. Oleh karena itu, bagi pengemudi yang telah memiliki SIM, sebelum masa aktif sebaiknya melakukan perpanjangan.

Setiap pengemudi yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu pendaftaran secara offline dan pendaftaran online. Namun, apabila Anda tidak mau mengantri sebaiknya melakukan pendaftaran secara online. Pasalnya kini telah disediakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang digunakan untuk melakukan registrasi perpanjangan SIM.

Lalu bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak beberapa tahap perpanjang SIM yang dilansir dari laman resmi Korlantas Polri berikut ini.

Persyaratan Administrasi Perpanjang SIM
Setiap pengemudi yang akan membuat atau memperpanjang SIM wajib berusia di atas 17 tahun. Persyaratan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Negara Asing. Selain itu ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

3. SIM lama

4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

5. Surat keterangan kesehatan mata

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya pengemudi memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif. Pasalnya, apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pengemudi wajib membuat SIM baru atau tidak dapat melakukan perpanjangan SIM.

©2019 Merdeka.com

Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi perpanjang SIM, setiap pengemudi dapat memulai beberapa tahap atau prosedur perpanjangan SIM. Berikut ini beberapa tahap perpanjang SIM secara online yang perlu diketahui.

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di

2. Setelah mengakses web tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online”

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan tepat dan benar

7. Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yyang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.

8. Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

9. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online

10. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan SMS

Biaya Perpanjang SIM
Biaya PNPB SIM perpanjangan

* SIM A & A Umum Rp80.000
* SIM B1 & B1 Umum Rp80.000
* SIM B2 & B2 Umum Rp80.000
* SIM C Rp75.000
* SIM D Rp30.000

[jen]