TRIBUN-VIDEO.COM – Sobat Tribunjualbeli ingin mengajukan permohonan kredit misalnya kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit usaha rakyat (KUR), maupun kredit tanpa agunan (KTA)?

Namun, kamu tidak mengetahui bagaimana cara mengeceknya? Sobat Tribunjualbeli kini bisa mengeceknya melalui BI checking atau SLIK OJK online.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK atau BI checking sendiri adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.

SILK OJK atau BI checking ini biasanya digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya.

Hal ini dilakukan guna menjadi bahan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit atau tidak.

Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Buka Pengaduan Khusus Korban Pinjol Illegal, Warung Waspada Pinjol

Berikut ini cara menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking online.

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan

Baca: Penampakan Desain 2 Kantor OJK yang Telan Dana Rp326 Miliar, Dibangun Hutama Karya

5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online

6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1

8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dengan Mudah”

# KPR # OJK # BI Checking # bank # lembaga keuangan