Bali – Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik di Indonesia. Meski begitu, tidak setiap orang bisa mendapat bantuan ini. Bila ingin mengetahui apakah kamu terdaftar, bisa mengeceknya di pip.kemdikbud.go.id.

Dilansir dari detikEdu, PIP hanya ditujukan bagi peserta didik berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima bantuan akan mendapat tunjangan dana pendidikan serta bantuan hidup per tahunnya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk menjadi peserta PIP, peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Selain itu, terdapat kelompok yang menjadi prioritas mendapat bantuan PIP. Menurut Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kelompok prioritas penerima bantuan PIP adalah sebagai berikut.

Kelompok Prioritas Penerima PIP Kemdikbud . Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

-Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
-Peserta didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out)
-Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
-Peserta didik korban musibah di daerah konflik
-Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
-Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
-Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Cara Lihat Daftar Penerima PIP Kemdikbud . Buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Pada kotak pencarian penerima PIP Kemdikbud, isikan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Klik tombol Cari

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud Besar dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Daftar pembagian dana bantuan PIP, yaitu:

-SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
-SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
-SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun

Manfaat PIP Kemdikbud Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana PIP hanya bisa digunakan untuk penunjang pendidikan penerima. Dana PIP Kemdikbud bisa digunakan untuk:

1. Membeli buku dan alat tulis

2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah

3. Transportasi dari rumah ke sekolah

4. Uang saku peserta didik

5. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal

6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang

Demikian informasi mengenai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Simak Video “FSGI: Kuota Internet Siswa-Guru Tidak Cukup, Perlu Ditambah”
[Gambas:Video 20detik]
(kws/kws)