Imbauan Stop Pungli. foto endangDetak News, BATAM – Mencegah terjadinya praktek pembuatan surat izin mengemudi atau SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dengan bantuan calo di Gedung Pelayanan Publik Parama Satwika Polresta Barelang, mari kita pahami proses pembuatan SIM dan SKCK sesuai Prosedur.

Dijelaskan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (28/10/2022).

Prosedur penerbitan SIM di Polresta Barelang meliputi; Pemohon SIM agar melampirkan data sebagai berikut;
1. KTP asli
2. Fotocopy KTP
3. Surat kesehatan Dokter sehat jasmani dan rohani
4. Surat psikologi
5. SIM A umum, B1, B1 umum, B2 dan B2 umum di lengkapi hasil lulus uji simulator.

Kemudian tahap I ( Resgistrasi) Pendaftaran;
– Formulis (Berkas)
– Melampirkan persyaratan sidik jari, foto, tanda tangan pemohon SIM.

Selanjutnya untuk tahap II uji teori, tahap III ujian praktek, kemudian untuk biaya sesuai PNBP melalui Bank. Ucap Tigor.

Kemudian Tigor menjelaskan untuk durasi waktu pelayanan SIM Satpas 920 Polresta Barelang. Yakni; Loket 1: Kegiatan Pendaftaran (Pencerahan kepada pemohon SIM di ruang tunggu, PNBP, isi formulir, input data, identifikasi dan foto). Dengan durasi 25 Menit. Loket 2: Aktivasi, pencerahan dan ujian teori dengan durasi 20 Menit. Loket 3: Pencerahan dan ujian praktek durasi 10 menit, kemudian cetak SIM dan penyerahan SIM dengan durasi 5 menit.

Masih jelas Tigor, kemudian untuk pembuatan SKCK juga ketentuan foto SKCK sebagai berikut : Foto ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar (6 lembar tampak depan, 1 tampak kiri dan 1 tampak kanan), latar belakang berwarna merah, tidak menggunakan tutup kepala sepeti topi, kupluk dan lainnya, tidak boleh memakai jaket, menggunakan baju berkerah, tidak menggunakan camera depan seperti foto selfie, tidak boleh kelihatan gigi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila mau mengurus SIM, SKCK jangan melalui calo.

“Silahkan datang ke gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di dan Propam Polresta Barelang ,” ungkap Tigor.(ea)