EditPosted by Unknown with No comments Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Tata Cara Pengurusan Jenazah” ini dengan baik, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Ifrohati selaku Dosen mata kuliah Pengurusan Jenazah, yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Tata Cara Pengurusan Jenazah, Cara Menghadapi Orang Yang Sakaratul Maut, Cara Memandikan, Cara Mengkafani, Cara Memandikan, Dan Menyolatkan. Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pengurusan Jenazah dengan judul ” Tata Cara Pengurusan Jenazah “. Disamping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung, sehingga terealisasikan lah makalah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki. Palembang, 16 Februari 2018 A. Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut B. Cara Memandikan Jenazah C. Cara Mengkafani Jenazah D. Cara Mensolatkan Jenazah E. Cara Menguburkan Jenazah Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah tata cara mengurus jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan jenazah. Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.Tetapi saat ini banyak sekali penyimpangan-penyimpan yang dilakukan oleh umat manusia mengenai tata cara pengurusan jenazah, sehingga tidak sedikit umat muslim yang bingung mengenai tata cara pengurusan jenazah yang baik dan benar sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah SAW dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling sempurna bagi jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabb-Nya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal. Makalah ini saya buat InsyaAllah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan kaedah yang benar dan InsyaAllah tidak menyimpang dari ajaran dari Rasulullah SAW. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi petunjuk dalam tata cara mengurus jenazah yang baik dan benar. 1. Bagaimana cara menghadapi orang yang sakaratul maut? 2. Bagaimana cara memandikan Jenazah? 3. Bagaimana cara mengkafani Jenazah? 4. Bagaimana cara menguburkan Jenazah? A. Menghadapi orang yang sakaratul maut Berikut tata cara untuk menuntun seseorang yang telah mengalami sakaratul maut. 1. Menalqin (menuntun) dengan syahadat Sesuai sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “Talqinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan,“Laa ilaha illallah”.Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat, ‘Laa ilaha illallah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya.” 2. Hendaklah mendoakannya dan janganlah mengucapkan dihadapannya kecuali kata-kata yang baik 3. Berbaik sangka kepada Allah 4. Membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut 5. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke arah kiblat Adapun Saat Setelah Kematian Jika seseorang telah meninggal dan ruh telah keluar maka orang-orang yang hadir wajib melakukan hal-hal berikut: 1. Memejamkan kedua mata jenazah (HR. Muslim).Sesungguhnya jika ruh itu telah dicabut, maka pandangan akan mengikutinya (HR. Muslim). 2. Mendoakan kebaikan untuknya (HR. Muslim). 3. Menutupi seluruh tubuhnya dengan kain (HR. Bukhari–Muslim). Jika dia bukan orang yang sedang melakukan ihram. Bagi orang yang melakukan ihram maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi (HR: Buhari-Muslim). 4. Bersegera mengurus dan mengeluarkannya untuk segera dikuburkan (HR. Bukhari-Muslim). 5. Menguburkannya di daerah tempat dia meninggal (HR: Ahmad: Ahkamul Janaiz: 25).Tidak boleh memindahkannya ke tempat lain karena itu bertentangan dengan perintah menyegerakan pengurusan jenazah (Ahkamul Janaiz: 24). 6. Hendaknya sebagian mereka (yang masih hidup) membayarkan utang-utangnya yang diambil dari hartanya, walaupun menghabiskan seluruhnya (HR. Ahmad, Ibnu Majah). Orang-orang yang hadir boleh juga menanggung utang-utangnya, sebagaimana sahabat Abu Qatadah pernah menaggung utang sahabat lain yang telah meninggal (HR. Hakim, Baihaqi: Ahkamul Janaiz: 27).[1]Yang Boleh Dilakukan oleh Kerabat dan Pelayat:Mereka boleh membuka wajah mayat dan menciumnya serta boleh menangisinya tanpa meratap (HR. Bukhari).Menangisi mayat tanpa meratap hanya diperbolehkan 3 hari tidak boleh lebih (HR. Abu Dawud, Nasa’i: Shahih Sunan Nasa’i 3/329) Ketika kabar kematian sampai kepada karib dan kerabat, mereka wajib melakukan dua hal: 1. Wajib bersabar dan menerima takdir dan ketentuan Allah Ta’ala (Al Baqarah: ): 155. dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali. kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil.Sabar itu hanyalah pada hentakan yang pertamaRasulallah bersabda: Sesungguhnya kesabaran itu adalah pada hentakan (goncangan ) yang pertama (HR: Bukhari-Muslim).Maksudnya: sabar yang diganjar pahala adalah adanya keteguhan hati ketika ada hal-hal yang menyedihkannya datang, dan inilah sabar yang terpuji yaitu sabar yang langsung mengiringi datangnya musibah (Fathul Baari, Kitabul Janaiz, Bab Ziarah Kubur).Seorang wanita yang ditinggal mati dua (atau lebih) anaknya dan ia bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR.Bukhari-Muslim). 2. Istirja’ yaitu mengucapkan Inna lillahi wainna illaaihi roojiuun (Al Baqarah 156), kemudian disunahkan untuk membaca doa: ”Ya Allah, berikanlah aku pahala atas musibah ini dan gantilah dengan yang lebih baik bagiku“(HR. Muslim).Doa ini pernah dibaca olleh Ummu Salamah radiyallahu’anha tatkala suaminya (Abu Salamah) wafat, kemudian Allah Ta’ala mengabulkan doa beliau dengan menjadikan Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam sebagai suami beliau (HR: Muslim). Hal-hal yang diharamkan ketika kematian: 1. Meratap (Niyahah), yaitu lebih dari sekedar menangis. Misalnya berteriak-teriak, menampar wajah, merobek baju dan yang lainnya.Wanita yang meratap, jika tidak bertobat sebelum kematiannya, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan memakai pakaian dari dari cairan ter dan gaun dari kudis (HR. Muslim).Termasuk niyahah adalah menyebut jasa-jasa kebaikan mayat dengan penuh kesedihan dan penyesalan (Syarh Masail Jahiliyah: 243-Masalah 90).Demikian juga dengan menampar-nampar pipi dan merobek-robek baju (HR.Bukhari-Muslim).Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Bukan dari kami yang menampar-nampar pipi , merobek-robek baju, dan menyeru dengan suara jahiliyah (HR. Bukhari-Muslim). 2. Mengurai rambut, yaitu mengacak-ngacak rambut dan membentangkannya (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 43).Demikian pula mencukur rambut karena musibah (HR: Bukhari-Muslim). Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri dari as shaliqah, al haliqah dan as syaqqah (HR. Bukhari-Muslim). As shaliqah yaitu wanita yang menangis menjerit-jerit, al haliqah yaitu wanita yang mencukur rambut karena musibah, as syaqqah yaitu wanita yang merobek-robek bajunya (Al Wajiz: 162).Adapun meminta orang-orang untuk mengirimkan bacaan Al-Fatihah kepada mayat, maka ini merupakan perkara bid’ah atau mengada-ngada dalam agama Islam, dan hal ini dilarang karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya.Memberitakan Kematian:Boleh memberitakan kematian jika tidak menyerupai pemberitahuan ala jahiliyah.Terkadang hukumnya wajib jika tidak ada di dekatnya orang-orang yang melaksanakan hak mayat berupa memandikan, mengkafani, menyalatkan dan semacamnya (Ahkamul Janaiz: 45).Orang yang memberitakan kematian boleh meminta orang-orang untuk memintakan ampun bagi mayat (HR. Ahmad). B. Tata Cara Memandikan Jenazah Memandikan jenazah merupakan kewajibab pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Dalam hukum Islam, memandikan jenazah termasuk kategori macam-macam mandi wajib, sehingga memandikan jenazah bukan hanya untuk membersihkan jenazah dari kotoran, tetapi merupakan tuntutan agama. Oleh karena itu, terdapat tata aturan pokok yang harus dipegang dalam memandikan jenazah. Syarat jenazah yang wajib dimandikan: a. Jenazah itu orang muslim atau muslimat b. Jenazah itu bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama). Hadis rasulullah SAW menyatakan artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.” (HR Bukhari) c. Badan atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian yang tinggal(apabila karena kecelakaan atau hilang) Orang yang paling berhak memandikan jenazah: 1. Anggota keluarganya atau muhrimnya. 2. Orang yang memandikan sejenis kelamin dengan jenazah. 3. Orang yang shalih dan pandai menyimpan rahasia (aib) 4. Jika tidak ada keluarga atau muhrimnya, hendakny dimandikan oleh kerabat atau tetangga terdekat. Peralatan yang diperlukan: 1. Air untuk memandikan jenazah. 2. Sabun mandi, sampo (jika dipandang perlu). 3. Handuk atau kain untuk mengusap air setelah dimandikan. 4. Kapur barus atau bahan lain yang dapat mengusir serangga selesai dimandikan. 5. Tempat duduk orang yang memandikan jenazah (jika dipangku). 6. Dibuatkan parit kecil untuk aliran saat memandikan jenazah (terlebih apabila jenazahnya mengidap penyakit yang menular) agar tidak membahayakan orang yang masih hidup. 7. Kain kafan secukupnya. Tata Cara memandikan Jenazah Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut. 1. Siapkan tempat yang layak. Ruang tempat memandikan hendaknya terjaga dari penglihatan orang yang lalu lalang dan merupakan tempat yang memberikan kehormatan bagi jenazah. 2. Siapkan peralatan atau perlengkapannya antara tempat atau alas memandikan jenazah, wadah dan air secukupnya, sabun atau pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau. 3. Orang yang berhak memandikan adalah muhrim dari si mayit seperti orang tua, suami atau isteri, anak, kerabat dekat, atau orang lain yang sejenis. 4. Dalam memandikan jenazah hendaknya mendahulukan anggota-anggota wudhu dan anggota badan yang sebelah kanan pada waktu mulai menyiramkan air. Memandikan jenazah disunahkan tiga kali atau lebih. Ketentuan aurat tetap berlaku pada pemandian jenazah. Cara memandikan jenazah tersebut adalah sebagai berikut 1.Niat dalam pemandian jenazah : ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺖﺍﻟﻄﻞﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ ﻧﻮﻳﺖﺍﻟﻐﺴﻞﻟﻬﺬﺍﻟﻤﻴﺘﺔﺍﻟﻄﻔﻠﺔﻓﺮﺽﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔﷲﺗﻌﺎﻟﻰ 2. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai 3. Memulainya dengan membaca basmalah 4. Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnyatetap tertutup seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya 5. Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dengan sopan dan lemah lembut 6. Jenazah diangkat (agak didudukkan), kemudian perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin masih ada di perutnya dapat keluar serta bersihkan mulut, hidung, dan telinganya 7. Kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau gigi 8. Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata dari atas kepala hingga sampai ke kaki. Setelah seluruh badan disiram air, kemudian dibersihkan dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Ummu Atiyah r.a. nabi SAW datang kepada kami sewaktu kami memandikan putri beliau, kemudian beliau bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih, kalau kamu pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur kapur barus.”(HR Bukhari dan Muslim). Pada riwayat lain, mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut). ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﷲﺘﻌﺎﻟﻰ 10. Setelah diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, wewangian yang lainnya agar berbau harum. Air untuk memandikan jenazah hendaknya air biasa yang suci dan menyucikan kecuali dalam keadaan darurat. 11. Dikeringkan dengan kain atau handuk[2]1.Siapkan perlengkapan untuk mengafani yaitu sebagai berikut : a. Kain kafan 3 helai untuk laki-laki dan sesuai dengan ukuran panjang badannya. Kain kafan 5 helai untuk perempuan dan sesuai ukuran panjang badannya 1. Kain kafan untuk mengafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, baik laki-laki ataupun wanita. Akan tetapi, jika mampu disunahkan bagi jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis atau helai kain tanpa baju dan sorban. Masing-masing lapis menutupi seluruh tubh jenazah laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa tiga lapis itu terdiri dari izar (kain untuk alas mandi) dan dua lapis yang menutupi seluruh tubuhnya 2. Cara memakaikan kain kafan untuk jenazah tersebut ialah kain kafan itu dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya diatas tiap-tiap lapis itu. Jenazah kemudian diletakkan diatas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakkan diatas dadanya dan tangan kanan berada diatas tangan kiri. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Aisyah r.a bahwa rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih bersih yang terbuat dari kapas dan tidak ada didalamnya baju maupun sorban.” (HR Bukhari dan Muslim) 3. Adapun untuk jenazah wanita disunahkan untukdikafani dengan lima lembar kain kafan, yakni kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Di antara beberapa helai atau lapisan kain diberi harum-haruman. Cara memakaikannya yaitu mula-mula dihamparkan kain untuk membungkus jenazah. Setelah itu, jenazah diletakkan diatasnya setelah kain tersebut diberi harum-haruman. Kemudian, jenazah dipakaikan kain basahan (kain alas), baju, tutup kepala, dan cadar yang masing-masing diberi harum-haruman. Selanjutnya jenazah dibungkus seluruh tubuhnya dengan kain pembungkus. Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Laila binti Qanif ia berkata saya adalah salah seorang yang ikut memandikan ummu kulsum binti rasulullah SAW ketika meninggalnya. Yang mula-mula diberikan oleh rasulullah kepada kami ialah kain basahan (alas), baju, tutup kepala, cadar dan sesudah itu dimasukkan kedalam kain yang lain (yang menutupi seluruh tubuhnya). Selanjutnya Laila berkata, sedang waktu itu rasulullah SAW ditengah pintu membawa kafannya, dan memberikan kepada kami sehelai-sehelai.”(HR Ahmad dan Abu Daud). Jika seorang meninggal dunia dalam keadaan sedang ihram, baik ihram haji atau ihram umrah tidak boleh ditaburi atau diberi wangi-wangian dan tutup kepala 1. Lubang-lubang seperti lubang hidung danlubang telinga disumpal dengan kapas 2. Lapisi bagian-bagian tertentu dengan kapas[3]Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani. Hadis nabi Muhammad SAW ﻗﺎﻞ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻜﻢ Artinya : “Rasulullah SAW bersabda salatkanlah olehmu orang-orang yang meninggal!.” (HR Ibnu Majjah) Adapun mengenai tata cara menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut. 1. Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan, imam menghadap ke arah kepala jenazah bila jenazah tersebut laki-laki dan menghadap ke arah perut bagi jenazah perempuan. Makmum akan lebih baik bila dapat diusahakan lebih dari satu saf. Saf bagi makmum perempuan berada di belakang saf laki-laki. 2. Syarat orang yang dapat melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih badan pakaian dan tempat dari najis, serta mneghadap kiblat 3. Jenazah telah dimandikan dan dikafani 4. Letak jenazah berada di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada salat gaib 5. Rukun salat jenazah adalah sebagai berikut b.Berdiri bagi yang mampu d.Membaca surah Al Fatihah Tata cara pelaksanaan salat jenazah adalah sebagai berikut 1. Mula-mula seluruh jamaah berdiri dengan berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut sebagai berikut: ﺍﺻﻠﻰﻋﻠﻰﻫﺫﺍ ﺍﻠﻣﻳﺖ﴿ﻫﺫﻩﺍﻠﻣﻳﺘﺔ﴾ﺍﺮﺑﻊ ﺘﻜﺑﻳﺮﺖ ﻔﺮﺾ ﻛﻓﺎﻳﺔ ﻤﺄﻤﻮﻤﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻟﻰ Artinya : Aku berniat salat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah SWT 2. Kemudian tahbiratul ihram yang pertama dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat Al Fatihah 3. Takbir yang kedua dan setelah takbir yang kedua membaca salawat atas nabi Muhammad SAW 4. Takbir yang ketiga dan setelah takbir yang ketiga membaca doa jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut ﺍﻟﻟﻫﻡ ﺍﻏﻓﺮﻟﻪﻮ ﺍﺮﺤﻣﻪ ﻮ ﻋﺎﻓﻪ ﻮﺍﻋﻒ ﻋﻧﻪ ﻮﺍﻜﺮﻡ ﻨﺰﻮﻟﻪﻭ ﻭﺴﻊ ﻤﺪﺨﻠﻪ ﻮﺍﻏﺴﻠﻪ ﺒﺎﻟﻤﺂﺀ ﻮ ﺍﻠﺜﻠﺞ ﻮ ﺍﻠﺑﺮﺍﺩ ﻮ ﻨﻘﻪ ﻤﻥ ﺍﻠﺠﻄﺎﻴﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﻧﻘﻰ ﺍﻠﺛﻮﺏ ﺍﻻﺒﻴﺽ ﻤﻥ ﺍﻠﺪﻨﺱ ﻮ ﺍﺒﺩﻠﻪ ﺩﺍﺮﺍ ﺨﻴﺮﺍﻤﻥ ﺩﺍﺮﻩﻮ ﺍﻫﻼ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺍﻫﻠﻪﻮﺍﻗﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻠﻗﺒﺭ ﻮ ﻋﺫﺍﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮ Artinya : “YA Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedalam tangannya, luaskan lah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air es dan embum, bersihkanlah ia dari dosasebagai mana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumahnya yang dulu, dan gantilah keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, dan perihalalah dia dari huru-hara kubur dan siksa api neraka.” Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis jenazahnya yaitu : 1. apabila jenazahnya wanita, maka damir (ﻩ) hu diganti dengan kata ha(ﻫﺎ) 2. apabila jenazahnya dua orang, maka setiap damir kata hu(ﻩ) diganti dengan huma (ﻫﻣﺎ ) 3. apabilla jenazahnya banyak, maka setiap damir kata hu diganti dengan(ﻫﻢ) atau(ﻫﻦ) 4. Takbir yang keempat, setelah takbir keempat membaca doa sebagai berikut ﺍﻟﻟﻫﻡ ﻻ ﺘﺤﺮﻣﻨﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﻮ ﻻ ﺘﻔﺘﻨﺎ ﺒﻌﺪﻩ ﻮ ﺍﻏﻔ ﺮﻠﻨﺎ ﻮ ﻟﻪ Artinya : Ya Allah, janganlah engkau rugikan kami dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia (HR Hakim) Membaca salam kekanan dan kekiri Artinya : Dari Malik bin Hurairah ia berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun yang meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah tiga saf, kecuali akan diampuni dosanya.” (HR Lima ahli hadis kecuali Nasai) 4. Memperbanyak saf, jika jumnlah jemaah yang menyalatkan jenazah itu sedikit, lebih baik mereka dibagi tiga saf. Apabila jemaah salat jenazah itu terdiri dari empat orang, lebih baik dijadikan dua saf, masing-masing saf dua orang dan makruh juika dijadikan tiga saf karena ada saf yang hanya terdiri dari satu orang.[4]Setelah selesai menyalatkan, hal terakhir yang harus dilakukan adalah menguburkan atau memakamkan jenazah. Tata cara pemakaman atau penguburan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Tanah yang telah ditentukan sebagai kuburan digali dan dibuatkan liang lahat sepanjang badan jenazah. Dalamnya tanah dibuat kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan dan lebarnya kira kira satu meter, didasar lubangya dibuat miring lebih dalam kearah kiblat. Maksudnya adalah agar jasad tersebut tidak mudah dibongkar binatang. 2. Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah, hendaknya dibacakan lafaz-lafaz sebagai berikut ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻠﻰﻤﻠﺔﺮﺳﻮﻞﺍﷲﺮﻮﺍﻩﺘﺮﻤﺫﻮﺍﺒﻮﺪﺍﻮﺪ Artinya : “Dengan nama Allah danatas agama rasulullah.” (HR Turmuzi dan abu daud 3. Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipikanan dan ujung kakiditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu. Diatasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata. Tinggikan kubur itu dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan diatas kepala diberi tanda batu nisan. 4. Setelah selesai menguburkan, dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohonkan ampunan untuk jenazah. Hadis nabi Muhammad SAW berbunyi yang artinya : “Dari Usman menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi ketabahan karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR Abu Daud dan Hakim). Tata krama yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa, tidak turut mengiringi, kecuali juka memungkinkan bagi perempuan, membaca salam ketika masuk pemakaman. Tidak duduk hingga jenazah diletakkan, membuat lubang kubur yang baik dan dalam, orang yang turun ke dalam kubur bukan orang yang berhadas besar, tidak mengubur pada waktu yang terlarang, tidak meninggikan tanah kuburan terlalu tinggi, tidak duduk diatas kuburan, dan tidak berjalan jalan diantara kuburan. Berikut tata cara untuk menuntun seseorang yang telah mengalami sakaratul maut 1. Menalqin (menuntun) dengan syahadat Sesuai sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “Talqinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan,“Laa ilaha illallah”.Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat, ‘Laa ilaha illallah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya.” 2. Hendaklah mendoakannya dan janganlah mengucapkan dihadapannya kecuali kata-kata yang baik 3. Berbaik sangka kepada Allah 4. Membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut 5. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke arah kiblat Kewajiban penyelenggaraan jenazah: 1. Memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya. 2. Adapun kewajiban terhadap jenazahnya ada empat macam, yaitu 1). memandikannya, 2). mengkafaninya, 3). menshalatinya, 3. Kewajiban orang yang hidup kepada orang yang meninggal ada dua hal, yaitu kewajiban terhadap jenazahnya dan kewajiban terhadap harta peninggalannya. 1. Diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan dan mempraktekannya mengenai penyelenggaraan jenazah ini. 2. Diharapkan makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan. Christriyati Ariani. 2002. Motivasi Peziarah. Yogyakarta: Putra Widya Karim Abdul. 2004. Petunjuk Merawat Jenazah dan Shalat Jenazah. Jakarta: Amzah Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani /2015/11/makalah-jenazah.html [1]Al-Albani Nashiruddin, Tuntunan Lengkap Mengurus Jenaza, (Jakarta: Gema Insani,1999), hal 37.[2] Ariani Christriyati, Motivasi Peziarah, (Yogyakarta: Putra Widya, 2002), hal. 60.[3]/2015/11/makalah-jenazah.html[4] Abdul Karim, Petunjuk Merawat Jenazah dan Shalat Jenazah, (Jakarta: Amzah, 2004), hal 80.