DARIACEH: Arti tayamum secara bahasa adalah tujuan. Sedangkan secara syar’i tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah. Seperti perbuatan lainnya dalam Islam, tayamum juga harus dimulai dengan niat tayamum.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa, ayat 43,

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam keadaan bersafar atau kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah muka dan tanganmu.”

Sementara itu, dalam sebuah hadis lainnya Syeikh Faishal Alu Mubarak dalam Mukhtasharul kalam ala Bulugh al-Maram (Bulughul Maram dan penjelasannya), Ummul Qura, halaman menjelaskan, “Dari Ammar bin Yasir Ra., ia berkata,

“Rasululah Saw. mengirimku dalam suatu keperluan. Lalu aku junub dan tidak menemukan air. Maka akupun berguling-guling di tanah seperti binatang berguling-guling. Kemudian setelah itu, aku mendatangi Nabi Saw. dan menceritakan perihal tersebut. Lalu beliau bersabda, ‘Sebenarnya cukup bagimu dengan kedua tanganmu begini.’ Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah satu kali tepuk, lalu beliau mengusap yang kanan dengan yang kirinya, dan punggung kedua telapak tangan dan wajahnya. (Muttafaq Alaih, dan lafal hadis ini menurut Muslim)

Dalam hadis lainnya riwayat Al-Bukhari menjelaskan, “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Al-Bukhari, 338)

Sementara itu, dari Ibnu Umar Ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, ‘Tayamum itu dengan dua tepukan, satu tepuk untuk wajah dan satu tepuk lagi untuk dua tangan sampai kedua siku.” (HR. Ad-Daruquthni dan para imam mensahihkan kemauqufannya)

Ash-Shan’ani menyebutkan dalam kitab Subulus-Salam, “Yang dijadikan sandaran adalah hadis Ammar, dan hal ini juga mendapatkan penegasan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Beliau berkata, “Bab tayamum untuk wajah dan dua telapak tangan.”

More Coverage:
Niat Mandi Junub dan Tata Caranya Berdasarkan Hadis Nabi Saw.

Syarat Tayamun
Dari Abu Sa’ad Al-Khudri Ra., ia berkata, “Ada dua orang keluar untuk bersafar, lalu tibalah waktu shalat. Sementara keduanya tidak menemukan air. Kemudian merekapun bertayamum dengan tanah yang baik, lalu menunaikan shalat. Setelah itu keduanya menemukan air pada waktu shalat itu juga. Maka, salah seorang dari mereka mengulang shalatnya. Sedangkan yang satunya lagi tidak. Kemudian mereka berdua datang kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan perkara tersebut. Beliau bersabda kepada yang tidak mengulangi shalat, ‘Kamu sesuai dengan sunah dan shalatmu mencukupi.’ Dan beliau berabda kepada yang lain, ‘Kamu mendapatkan pahala dua kali.” (Shahih. HR. Abu Dawud, 338, dan An-Nasa’i, 113)

Dalam hadis lainnya dari Ibnu Abbas Ra., tentang firman Allah Swt., “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalan.” (Al-Ma’idah: 6), beliau berkata, “Apabila seseorang terluka dan terkena bisul di jalan Allah, lalu ia junub dan khawatir akan mati jika mandi, maka silakan ia bertayamum.” (HR. Ad-Daruquthni secara mauquf, dan Al-Bazzar meriwayatkannya secara marfu’dan Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mensahihkannya)

Mauquf atau hadis mauquf adalah hadis yang sanadnya terhenti pada sahabat Nabi Muhammad Saw.

Di dalam kitab Alghayah wa al-Taqrib, Syeikh Abu Syuja’ mengatakan syarat tayamum ada lima, yaitu:

1. Udzur oleh sebab bepergian atau sakit;
2. telah masuk waktu shalat;
3. berusaha mencari air setelah masuk waktu shalat;
4. berhalangan menggunakan air; dan
5. tanah suci yang berdebu.

Rukun Tayamum
Syeikh Abu Syuja’ juga menjelaskan bahwa rukun tayamum ada empat perkara, yaitu:

1. Niat;
2. mengusap wajah;
3. mengusap kedua tangan sampai kedua siku; dan
4. tertib atau berurutan.

Niat, begitu juga dengan niat tayamum adalah perbuatan yang dimulai saat memindahkan debu ke wajah hingga sampai mengusap sebagian wajah dengan debu. Lafadz niat tayamum adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma listibahatis shalati fardhal lillahi ta’ala

“Sengaja saya bertayamum agar bisa melakukan shalat, wajib karena Allah Ta’ala.”

Tayamum di Dinding dan Kursi Pesawat
Syeikh Al-Alamah Abdullah Hijazi ibn Ibrahim asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah asy Syarqawi menerangkan, boleh bertayamum dengan berbagai media selama ada debu yang suci.

Menurut beliau, debu-debu yang suci yang diambil dari dinding dan/atau dinding kendaraan, pakaian, lantai, maupun kulit binatang yang suci bisa digunakan untuk bertayamum.