Kompas TV video sinau Senin, 13 September 2021 | 09:54 WIB

Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT harus memenuhi kriteria, yaitu:

– Mencapai usia 56 tahun
– Mengalami cacat total tetap
– Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
– Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
– Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Selain itu, sejumlah dokumen juga diperlukan sebagai syarat klaim JHT, di antaranya:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
2. KTP
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku tabungan aktif
5. Paklaring/surat keterangan kerja
6. Formulir klaim JHT yang telah diisi
7. NPWP (jika ada)
8. Foto diri terbaru

Proses klaim bisa dilakukan secara offline dan online. Di masa pandemi Covid-19, tersedia layanan klaim JHT yang bisa diakses peserta tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana cara klaim JHT secara online? Berikut prosedurnya seperti dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Lakukan registrasi dan lengkapi data di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Unggah semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (dalam format JPG, JPEG, PNG, PDF, maksimal 6 Mb).

3. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik simpan.

4. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email.

5. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi atau wawancara melalui video call.

6. Peserta akan menerima saldo jht di rekening yang terdaftar

Untuk mengetahui status klaim, bisa melakukan proses pengecekan atau pelacakan melalui situs /tracking. Pengaju klaim tinggal memasukkan nomor KPJ atau NIK, lalu klik informasi status klaim untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Cara Cek Status Subsidi Upah Rp1 Juta Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Grafis: Agus Eko

Sumber : diolah dari berbagai sumber

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Mengirim…Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 19:00 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:53 WIB Sepak BolaMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:47 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:42 WIB KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:25 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:20 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:13 WIB Peristiwa Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:11 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:10 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:10 WIB