Jakarta – Membuat BPJS Kesehatan kini tidak sulit. Ada beberapa cara dan syarat untuk membuat BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, iuran BPJS 2020 mulai berlaku Juli 2020. Aturan diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut iuran BPJS Kesehatan 2020 dilansir situs BPJS Kesehatan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

2. Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

3. Kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan (total sebenarnya Rp 42.000, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500)

Lalu bagaimana syarat bikin BPJS Kesehatan yang harus dilengkapi dan nggak ribet seperti dilansir situs yang sama:

1. Pendaftaran pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU-PN):
PPU Penyelenggara Negara terdiri dari pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, prajurit, Polri, PNS prajurit, dan PNS Polri.

Pendaftaran diutamakan secara kolektif oleh satuan kerja. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara perorangan:

a. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada di mobile customer service (MCS), mall pelayanan publik, atau kantor BPJS Kesehatan, serta menunjukkan berkas persyaratan terdiri dari:

-copy kartu keluarga
-asli petikan SK penetapan pertama
-asli SK kepangkatan terakhir
-asli daftar gaji dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
-asli penetapan pengadilan negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam KK)
-asli surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia > 21 tahun sampai 25 tahun).

b. BPJS Kesehatan input data calon peserta

c. Kepesertaan PPU PN langsung aktif. Identitas peserta berupa KIS digital bisa di-download di aplikasi Edabu atau Mobile JKN.

2. Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

-Pendaftaran PBI JK dilakukan melalui validasi dan verifikasi oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria oleh pemerintah pusat.

-Ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial

-Didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan

3. Pendaftaran Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
– Pendaftaran peserta dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda dengan BPJS Kesehatan

-Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh Pemda menggunakan formulir pendaftaran atau melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.

-Pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemda.

4. Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
Pastikan Anda telah menyiapkan:

-Kartu Keluarga
-Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih

-Email dan nomor HP aktif
-Halaman depan buku tabungan aktif (untuk pendaftaran autodebit iuran)

-Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Cara mendaftar BPJS Kesehatan pada halaman berikutnya: