Syarat Membuat CV di Bicara soal pendirian perusahaan, mungkin kita tak lagi asing dengan beragam birokrasi ataupun legalitas untuk pembangunan Perusahaan yang kita buat.

Jika selama ini kita hanya mengetahui Perusahaan dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas, maka kali ini kita akan mengulas tentang CV atau Commanditaire Vennootschap.

Apa itu CV?

Seperti penjelasan diatas, CV merupakan sebuah bentuk Badan Usaha yang hampir mirip dengan PT. Hanya saja, CV lebih menjadi pilihan untuk para pelaku usaha ataupun pemilik Badan Usaha yang ingin membangun usaha mereka dengan modal yang minim.

Perdaan yang terlihat antara CV dan PT ialah dari segi modal. Sebab, apabila kalian membangun PT, maka para pelaku usaha harus memiliki setoran Modal awal.

Sedangkan untuk membangun CV, pemilik usaha tidak wajib melakukan setoran modal awal. Sehingga meringankan para pemilik usaha.

Walaupun demikian, pendirian CV bisa dilakukan dengan minimal 2 orang didalamnya, yang mana salah satu nya menjadi Persero Aktif, dan yang satu lagi menjadi Persero Pasif.

Persero Aktif – Merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab secara penuh untuk mengurus dan mengambil keputusan serta menjalankan CV.

Persero Pasif – Merupakan pihak yang tidak memiliki wewengan seperti persero Aktif. Peran persero pasif hanya sebagai penyetor modal awal dan membantu segala kegiatan Persero Aktif.

Nah, ditahun 2020 ini ada banyak sekali perubahan tata cara dan persyaratan dalam pembuatan CV. Adapun untuk persyaratan dan proses Pendirian CV, seperti

* Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
* Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
* Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
* Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
* Foto kantor tampak dalam dan luar.
* Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Untuk mempermudah pemberkasan dan pelengkapan dokumen dalam mendirikan CV ditahun 2020 ini, para pelaku badan usaha biasa menggunakan Jasa Pendirian CV untuk mempermudah pelaku usaha dalam birokrasi pendirian perusahaan dalam bentuk CV.

Prosedur Pendirian CV di Tahun Dan setelah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, baru kita bisa lanjut untuk memahami Prosedur pendirian CV.

Pemeriksaan dan Pembookingan Nama CV oleh Notaris

Sebelum membangun CV, pastikan kalian sudah memiliki Nama Perusahaan yang nantinya akan diajukan ke Notaris. Adapun hal ini bertujuan agar nantinya notaris bisa melakukan pengecekan di AHU (Administrasi Sistem Hukum).

Setelah itu, Notaris akan membooking atau memesan Nama Persuahaan kalian, untuk selanjutnya membuat draft Akta Perusahaan.

Oh iya, pembuatan Nama CV sendiri terbilang cukup mudah dan fleksibel. Pemilik usaha bisa menggunakan 2 suku kata (atau lebih) ataupun bahasa Inggris didalam nama CV mereka. Semisal

* CV MUDA BERKAH (2 suku kata)
* CV YOUNG KOPI (2 suku kata dan bahasa inggris)
* CV DOOR KOPI YASH (3 suku kata dan bahasa inggris)

Membuat Draft Akta dari Notaris

Setelah melengkapi poin pertama, maka Notaris akan membuatkan Draft Akta yang berisikan informasi tentang CV dari pemilik perusahaan. Seperti

* Nama CV
* Tempat / Alamat dan Kedudukan
* Maksud dan Tujuan Bidang Usaha (CV)

Dan kemudian Notaris akan memberikan Draft Akta tadi kepada calon / pemilik Perusahaan untuk ditinjau ulang ataupun melakukan revisi jika dibutuhkan sebelum masuk ke tahap tanda tangan.

Penandatangan Akta

Setelah Draft Akta tadi dirasa sudah sesuai dengan pemilik dan tidak ada kesalahan, maka kemudian Draft Akta tadi akan masuk ke tahap penandatanganan yang dilakukan oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan Notaris.

Dalam hal ini, kedua belah pihak (persero aktif dan pasif) diharuskan hadir untuk menandatangani Draft Akte tersebut. Jika salah satunya berhalangan, maka bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa secara tertulis sebagai pengganti.

Kemudian, Akta yang sudah ditandatangani tadi akan dibawa oleh Notaris dan dibawa ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan salinan Akta dan juga Surat Keputusan (terdaftar) dari KEMENKUMHAM dan sudah terdaftar secara Resmi sesuai Hukum yang berlaku.

Setelah itu Notaris juga akan langsung mendaftarkan NPWP Perusahaan ke KPP yang bertanggungjawab sesuai dengan Domisili perusahaan dengan data yang ada di Akta tadi.

Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah proses Pendaftaran NPWP selesai, maka pemilik usaha bisa mendapatkan Kartu NPWP dan juga SKT yang dikeluarkan oleh KPP.

Tentunya dalam hal ini pemilik usaha harus terlebih dulu memenuhi semua persyaratan dan juga dokumen pelengkap.

Pastikan semua data pada NPWP sudah benar, jangan lupa untuk memperbarui status NPWP dan memeriksa apakah ada tunggakan pajak NPWP pribadi dari persero aktif ataupun pasif untuk menghindari keterlambatan atau penundaan dalam pembuatan NPWP.

Mendaftarkan NIB

Fungsi lain dari NIB atau Nomor Induk Berusaha meruapak identitas atau nomor induk pengenal yang harus dimiliki pelaku usaha. NIB sendiri bisa dipakai untuk pengganti TDP, API, NIK, dan juga RPTKA apabila diperlukan.

Jika sebuah perusahaan yang sudah memiliki legalitas namun belum memiliki NIB, maka pelaku usaha harus terlebih dulu mendaftarkan NIB melalui OSS atau Online Single Submission yang dilakukan secara online.

Mengajukan pembuatan Surat Izin dan Komersial

Izin Usaha merupakan sebuah surat pengganti yang bisa digunakan sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Seperti layaknya NIB, Surat Izin bisa diurus melalui layanan sistem OSS.

Setelah proses pengajuan Izin Usaha dibuat, pemilik usaha baru bisa langsung membuat Izin Komersial, yang mana berguna untuk pelaku atau pemilik badan usaha yang membutuhkan izin khusus.

Kesimpulan

Dengan melengkapi semua kebutuhan dan memahami betul fungsi legalitas serta izin yang berlaku dalam membangun CV, tentunya ini membantu para pelaku usaha dalam membangun perusahaan yang memiliki dasar atau landasan hukum yang kuat.

Selain itu, dengan memiliki legalitas yang sah, maka perusahaan yang dibangunpun akan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Semoga bermanfaat.