Jakarta – Syarat penerima BSU sudah diumumkan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan program BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja atau buruh.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Lalu apa syarat penerima BSU? Simak informasinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan apa saja syarat penerima BSU, Kemnaker melalui situs resmi BSU sudah menuliskan dengan detail mengenai syarat penerima BSU.

Berikut adalah syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni . Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sekarang syarat penerima BSU sudah diketahui. Simak informasi lainnya mengenai Bantuan Subsidi Upah di bawah ini.

Cek Penerima BSU
Jika dirasa sudah memenuhi syarat penerima BSU tersebut, anda dapat mengecek apakah bisa mendapatkan BSU atau tidak. Cara mengeceknya sebenarnya cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui situs Kemnaker.

Berikut adalah langkah pengecekan penerima BSU:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran akun. Setelah itu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Lalu, login ke dalam akun Anda
4. Selanjutnya, lengkapi profil biodata diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda tinggal menunggu notifikasi.

Notifikasi akan didapatkan apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Anda juga tetap akan mendapatkan notifikasi jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU karena tidak memenuhi persyaratan penerima BSU.

Apabila sudah memenuhi persyaratan namun tetap tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU itu artinya data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Mengenai hal tersebut Anda bisa segera hubungi layanan pengaduan BPJS Kesehatan melalui telepon di nomor 175.

Setelah syarat penerima BSU dan cara cek penerima BSU dipaparkan, informasi soal penyaluran dana BSU dapat disimak di halaman berikutnya.