TATA cara sholat jenazah perempuan akan dibahas dalam artikel berikut ini. Setiap ada Muslim yang meninggal dunia, maka berhak mendapat sholat jenazah. Sholat jenazah hukumnya fardu kifayah. Artinya, kewajiban Muslim akan gugur jika ada yang melaksanakannya di suatu tempat.

Dikutip dari Muslim.or.id, berikut ini tata cara sholat jenazah perempuan, sebagaimana dijelaskan Ustadz Yulian Purnama S.Kom:

1. Posisi berdiri

Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki. Jika jenazahnya perempuan, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Sebagaimana dalam hadis Abu Ghalib:

قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم

“Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktik Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam dalam sholat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir tiga kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita? Anas bin Malik menjawab: Iya.” (HR Abu Dawud Nomor 3194, At Tirmidzi Nomor 1034, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Baca juga: Doa Setelah Sholat Jenazah

2. Jumlah shaf

Sebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf (barisan) walaupun shaf pertama masih longgar. Berdasarkan hadis:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

“Barang siapa yang mensholatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan).” (HR Tirmidzi Nomor 1028)

Ulama khilaf mengenai derajat hadis ini. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadis ini ia melakukan ‘an’anah. Ada pembahasan di antara para ulama mengenai ‘an’anah Ibnu Ishaq.

Wallahu a’lam, hadits ini lemah karena ‘an’anah Ibnu Ishaq. Sebagaimana Syekh Al Albani dalam Dha’if Al Jami‘ Nomor 5668 menyatakan hadits ini lemah.

Maka yang menjadi ibrah (hal yang diperhatikan) adalah banyaknya jumlah orang yang mensholati sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim, bukan sekadar jumlah tiga shaf.

Baca juga: Tata Cara Sholat Ghaib Sendiri

3. Jumlah takbir dan mengangkat tangan

Takbir sholat jenazah sebanyak empat kali. Ulama ijma akan hal ini. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu:

أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam mensholati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali.” (HR Bukhari Nomor 1334, Muslim 952)

Ulama ijma mengenai disyariatkannya mengangkat tangan untuk takbir yang pertama. Ibnu Mundzir mengatakan:

أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها

“Ulama ijma bahwa orang yang sholat jenazah disyariatkan mengangkat tangan di takbir yang pertama.” (Al Ijma, 44)

Namun mereka khilaf mengenai mengangkat tangan untuk takbir selainnya. Hal yang rajih, disunahkan mengangkat tangan dalam setiap takbir dalam sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar radhiallahu’anhu, Nafi’ berkata:

كان يرفعُ يَديهِ في كلِّ تكبيرةٍ على الجِنازة

“Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam sholat jenazah.” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (11498), dihasankan Syekh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau terhadap Fathul Baari (3/227))

Juga dalam riwayat dari Ibnu Abbas:

أنَّه كان يرفعُ يَديهِ في تكبيراتِ الجِنازة

“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di sholat jenazah.” (Dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291)